Pemilu 2024
5 Tuntutan PDIP Dalam Gugatan PTUN, Singgung Abuse of Power Jokowi, Hingga Tunda Keputusan KPU
Gugatan dugaan kecurangan Pemilu 2024 dilayangkan tim hukum PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Penulis: Tribun Network | Editor: Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM - Gugatan dugaan kecurangan Pemilu 2024 dilayangkan tim hukum PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Kendati demikian, inti tuntutan didalamnya berbeda dengan sengketa Pilpres 2024 yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berikut petitum atau tuntutan PDIP soal dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN Jakarta :
1. Memerintahkan tergugat untuk menunda keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD, DPRD Kabupaten/Kota sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
2. Memerintahkan kepada tergugat untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apapun sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
3. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dengan menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
4. Memerintahkan tergugat untuk mencabut kembali Keputusan KPU Nomor 460 Tahun 2024.
5. Memerintahkan tergugat untuk mencabut pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Gibran sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Baca juga: Bansos Presiden Jokowi Dituding Pengaruhi Perolehan Suara 02, Gibran : Silakan Dibuktikan
Anggota Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun menjelaskan tergugat dalam gugatan ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi)
"Sementara kami ini, fokus bukan pada proses hukum oleh KPU saja tetapi lebih fokus lagi pada perbuatan melawan hukum," kata Gayus di PTUN Jakarta, dikutip dari Tribunnews.
Gayus menyebut, dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024, ada penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power yang dilakukan Jokowi.
Selain itu, dia juga mengungkapkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum lewat diloloskannya capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Gayus mengungkapkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Jokowi dan KPU justru menguntungkan Prabowo-Gibran.
"Bahwa perbuatan melawan hukum itu menjadi satu kesatuan perbuatan yang bermuara pada perolehan hasil Pilpres yang menguntungkan paslon nomor 2 dan perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas-asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum," tuturnya.
Baca juga: Ahli di Sidang MK Ungkap Alasan Ganjar Bisa Kalah di Kandang Banteng : Gara-gara Blusukan Jokowi
Dengan adanya dugaan perbuatan melawan hukum itu, Gayus mengatakan bahwa PDIP merasa dirugikan sebagai salah satu partai pengusung capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Pada kesempatan yang sama, anggota Tim Hukum PDIP lainnya, Erna Ratnaningsih mengungkapkan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran hukum lantaran meloloskan Gibran sebagai cawapres Prabowo.
Menurutnya, pada saat penetapan tersebut yaitu pada Oktober 2023, KPU masih menggunakan aturan lama meski sudah ada putusan nomor 90 terkait batas usia capres-cawapres dari MK.
Erna mengatakan KPU baru mengubah aturan tersebut pada 3 November 2023 atau setelah meloloskan Gibran sebagai cawapres Prabowo.
"Artinya mekanisme atau proses penetapan capres-cawapres itu dilakukan melanggar hukum atau cacat hukum," ujarnya.
Erna pun berharap, lewat gugatan ini, maka praktek-praktek semacam ini tidak terjadi lagi saat Pilkada 2024 yang akan digelar pada November mendatang.
(*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.