Berita Klaten
Di Klaten, Truk Galian C Dilarang Beroperasi Selama Lebaran 2024, Bila Bandel Tilang Menanti
Kendaraan truk galian C dilarang beroperasi selama musim arus mudik dan balik Lebaran Idulfitri atau Lebaran 2024 / 1445 H, khususnya di Klaten.
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Kendaraan truk muatan galian C dilarang beroperasi selama musim arus mudik dan balik Lebaran Idulfitri atau Lebaran 2024 / 1445 H, khususnya di wilayah Kabupaten Klaten mulai Jumat (5/4/2024).
Surat edaran (SE) telah dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Klaten.
Itu berisi larangan beroperasi truk galian C selama arus mudik dan balik.
SE sendiri juga menindaklanjuti surat keputusan bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, juga Kementerian PUPR yang mengatur lalulintas kendaraan.
Sesuai ketentuan dalam surat, truk galian C dilarang beroperasi mulai Jumat (5/4/2024) pukul 09.00 WIB hingga Sabtu (16/4/2024) pukul 08.00 WIB.
Baca juga: Senyum Semringah Warga Wunut Klaten Terima THR Rp 400 Ribu dari Pemdes, Sudah Berjalan 2 Tahun
Kepala Dishub Kabupaten Klaten, Supriyono mengatakan bila pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pengemudi.
"Sudah kami sosialisasikan kepada sopir. Jadi tidak diperbolehkan mulai 5 April,” kata Supriyono kepada TribunSolo.com
Soal sanksi sendiri, pihaknya menyerahkan kepada pihak kepolisian.
"Paling tidak nanti pada satu atau dua hari awal kami peringatkan, kalau masih ada yang nekat beroperasi," ucap dia.
“Paling tidak truk akan diberhentikan. Itu sepenuhnya menjadi kewenangan dari kepolisian,” imbuhnya.
Tujuan larangan ini guna mengatur lalulintas kendaraan selama musim lebaran 2024, dimana kendaraan pemudik yang melintas di prediksi meningkat.
Baca juga: Ini di Klaten Lho! Warga Wunut Dapat THR dari Pemdes Rp 400 Ribu Per KK
Kasat Lantas Polres Klaten, AKP Riki Fahmi Mubarok, mengatakan SKB dibuat untuk mengatur lalu lintas untuk pembatasan kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih selama Lebaran.
Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Ada angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi saat Lebaran yakni kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, barang pokok, hewan dan pakan ternak, penanganan bencana alam, serta pupuk.
”Kami diimbau untuk menyediakan lahan parkir. Kalau ada yang masih bandel, kami masukkan kantong parkir (sesuai waktu edaran). Kalau masih ada yang bandel lagi, dilakukan penilangan,” kata Riki.
(*)
Klaten Segera Punya SLB Negeri, Disdikbud Jateng Sudah Ajukan Permohonan ke Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo Resmi Jabat Kapolres Klaten, Gantikan AKBP Warsono |
![]() |
---|
Diterjang Hujan Angin, Tenda Acara dan Papan Baliho di Cawas Klaten Ambruk |
![]() |
---|
Kisah Bocah di Klaten Buang HP ke Sumur, Marah Gegara HP Mati, Damkar Turun Tangan |
![]() |
---|
Susah Payah Damkar Klaten 1 Jam Ambil HP yang Dilempar Anak ke Sumur, saat Diangkat Kondisinya Rusak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.