Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Jebol Plafon Toko Kosmetik, Warga Sukodono Sragen Curi Brankas Berisi Uang Puluhan Juta

Polisi menangkap pencuri toko kosmetik yang beralamat di Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan/Kabupaten Sragen. Masih ada pelaku yang buron.

Istimewa
Toko kosmetik di Sragen jadi sasaran maling. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Aksi pencurian brankas di toko kosmetik yang beralamat di Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan/Kabupaten Sragen pada Selasa (2/4/2024) lalu kini sudah terungkap.

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam melalui Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Suyana mengatakan aksi pencurian itu pertama kali diketahui oleh karyawan toko kosmetik tersebut.

Dimana, ketika karyawan tersebut baru membuka toko, mendapati barang-barang yang ada di dalam toko sudah berantakan.

"Seorang karyawan mendapati bahwa beberapa macam kosmetik dan brankas yang ada di dalam toko sudah hilang," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Jumat (5/4/2024).

"Diperkirakan kerugian yang dialami korban mencapai Rp 40.000.000," sambungnya.

Aksi pencurian itupun langsung dilaporkan ke Polres Sragen.

Menurut Iptu Suyana, saat melakukan olah kejadian perkara, petugas menemukan sidik jari diduga pelaku.

Baca juga: Viral Aksi Pencurian Oleh Pria Bertopeng Kresek di Ponorogo, 500 Bungkus Rokok & Uang Rp10 Juta Raib

"Selanjutnya pada Rabu tanggal 3 April sekira pukul 12.30 WIB, petugas mengamankan seorang diduga pelaku atas nama Purwanto alias Bodong," jelasnya.

"Diduga pelaku ini diketahui merupakan warga Kecamatan Sukodono, dan setelah dimintai keterangan, Purwanto mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut," tambahnya.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan, Purwanto melakukan aksinya bersama dua orang lainnya, yakni Toni dan Ari.

Saat ini, polisi masih mencari keberadaan Toni dan Ari.

Iptu Suyana menambahkan pelaku bisa mencuri brankas dan beberapa macam kosmetik dengan cara masuk ke dalam toko dengan merusak atap.

"Modusnya pelaku sebelumnya merusak genting, dan masuk lewat plafon toko, lalu mengambil brankas yang berisi uang serta mengambil beberapa kosmetik," terangnya.

Purwanto kini terancam 7 tahun penjara, karena dijerat pasal 363 KUHP. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved