Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ramadhan 2024

Berapa Besaran Zakat Fitrah Beras dan Uang di Ramadhan 2024? Cek Wilayahmu!

Umumnya, besaran zakat fitrah yang dibayarkan berupa beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa sesuai dengan ketentuan Badan Amal Zakat Nasional

net
Ilustrasi 

6. Jawa Timur

Kemenag Jawa Timur menetapkan pembayaran zakat fitrah yang harus dibayarkan berupa makanan pokok sebesar 3 kg atau uang senilai Rp 36.000 sampai Rp 42.000.

7. Lampung

Baznas Bandar Lampung menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan pada Ramadhan 2023 berupa beras 2,5 kg atau uang senilai Rp 37.500 per jiwa.

8. Aceh

Kementerian Agama Aceh menetapkan bsarnya zakat fitrah per jiwa adalah 3,8 kg makanan pokok. Apabila dibayar dengan uang, maka senilai Rp 52.000 hingga Rp 66.000. Baca juga: Daftar Lembaga Amil Zakat di Tiap Provinsi Indonesia yang Berizin Kemenag

9. Sumatra Barat

Kementerian Agama Sumatra Barat menetapkan zakat fitrah yang dibayarkan berupa beras 2,5 kg atau senilai Rp 30.000 hingga Rp 45.000.

10. Sulawesi Tenggara

Kementerian Agama Sulawesi Tenggara memutuskan zakat fitrah yang dibayar dalam bentuk makanan pokok sebesar 3,5 liter. Jika dibayar berupa uang maka senilai Rp 31.000 untuk makanan pokok sagu sampai Rp 59.000 untuk pengganti beras.

11. Sulawesi Tengah

Kementerian Agama Sulawesi Tengah memutuskan beras atau makanan pokok yang dibayarkan untuk zakat fitrah sebanyak 2,5 kg atau uang senilai Rp 40.000 per jiwa.

12. Kalimantan Tengah

Kementerian Agama Kalimantan Tengah menetapkan besaran zakat fitrah yang dibayarkan brupa 2,8 kg beras atau uang seharga Rp 50.000 per jiwa.

Baca juga: Hukum Bayar Zakat Fitrah Pakai Sistem Online atau Transfer, Begini Penjelasannya

13. Kalimantan Selatan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved