Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Seleb

Olivia Anak Nia Daniaty Dikabarkan Sudah Bebas dari Penjara, Farhat Abbas Akui Sudah Bertemu

Olivia yang akrab disapa Oi ini jadi tersangka kasus penipuan seleksi CPNS, dan divonis tiga tahun penjara pada akhir 2023 lalu.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Instagram
Olivia Nathania ulang tahun ke-30 

TRIBUNSOLO.COM - Olivia Nathania, putri sulung penyanyi lawas, Nia Daniaty dikabarkan sudah bebas dari penjara.

Olivia yang akrab disapa Oi ini jadi tersangka kasus penipuan seleksi CPNS, dan divonis tiga tahun penjara pada akhir 2023 lalu.

Namun kini ia sudah menghirup udara bebas.

Hal itu diungkapkan oleh Farhat Abbas, mantan suami Nia Daniaty.

Baca juga: Lolly Kini Memohon-mohon Agar Nikita Mirzani Bukakan Pintu Rumah: Ingin Bertemu Mimi dan Adik-adik

"Oh iya saya jumpa Oi, kan udah bebas dia. Sudah menjalani (hukuman) ya, tinggal menikmati hidup untuk perbaikan," terangnya, dikutip Tribunnews.com dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (16/4/2024).

Farhat meyakini Oi akan menjadi sosok yang lebih baik karena sudah mendapat binaan dari lapas.

"Kan udah dibina di lapas. Berarti hari ini Oi lebih baik dibanding hari lalu," tandasnya.

Disinggung terkait perbincangan dengan putri sulung Nia Daniaty itu, Farhat menyebut tak ada yang berkesan.

"Biasa-biasa aja, cerita singkat aja paling tentang ada beberapa orang yang saya kenal di dalam (lapas)," imbuhnya.

Farhat juga menyebut Oi kini lebih kalem.

"Yang jelas, dia pasti lebih kalem lah dibanding dulu. Saya kan nggak ada masalah dengan mereka, mereka kan masalah dengan hukum bukan masalah dengan Farhat," tukasnya.

Baca juga: Ayu Ting Ting Foto Bak Keluarga Bahagia dengan Dana di Hari Lebaran, Begini Kata Ivan Gunawan

Diberitakan Kompas.com, Olivia Nathania terjerat kasus penipuan rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) dan telah ditahan di Polda Metro Jaya sejak tahun 2021.

Dugaan penipuan yang dilakukan Olivia itu terjadi sejak 2019 hingga Agustus 2021.

Saat itu Olivia disebut menawarkan, membujuk, dan merayu para korban yang ingin menjadi PNS.

Olivia meminta uang kepada para korban untuk proses penerimaan menjadi PNS dengan nominal yang berbeda-beda.

"Kemudian praktiknya meminta kepada korban menyerahkan uang dalam bentuk cash dan transfer. Para korban menyerahkan uang mulai yang terkecil Rp 25 juta dan paling besar Rp 165 juta," kata kuasa para hukum korban, Odie, pada 24 September 2021.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menangkap pelaku utama penipuan bermodus rekrutmen PNS, yakni Olivia Nathania.

Penahanan terhadap Olivia setelah dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (11/11/2021).

Olivia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. 

Baca juga: Sudah Move On, Selebgram Sarah Ahmad Nikah Lagi Setelah Diselingkuhi Sang Mantan Suami, Nurhidayat

Polisi kemudian menetapkan empat orang tersangka lain dalam kasus penipuan tersebut.

Keempat tersangka itu berinisial FM, ES, R, dan SN.

Keempat pelaku memiliki peran membantu Olivia melakukan penipuan penerimaan PNS bodong sejak tahun 2019.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved