Viral
Waspada! Marak Peredaran Uang Palsu Pasca-Lebaran 2024, Simak Perbedaannya Dibanding Uang Asli
Pengunggah mengatakan, uang pecahan kecil palsu seperti nominal Rp 5.000, Rp 10.000, dan Rp 20.000 lebih banyak beredar.
Penulis: Content Writer Tribun Solo | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Viral di media sosial, informasi tentang maraknya peredaranuang palsu pascalebaran 2024 viral di media sosial.
Informasi tersebut viral usai disebarkan oleh akun Avryanto Nugroho dalam grup Facebook "info cegatan jogja", Jumat (12/4/2024).
Dalam unggahan tersebut diperlihatkan kompilasi foto uang Rp 10.000 asli dan palsu yang sekilas tidak memiliki perbedaan.
Baca juga: Hukum Orang Tua Memakai Uang THR Anak, Awas Bisa Jadi Haram! Simak Penjelasan Ulama
"Dari segi kertas, lebih tebal, luntur, juga benang pengaman gak secerah uang asli. Di lampu UV, juga gak kelihatan bayangannya," tulis pengunggah.
Pengunggah mengatakan, uang pecahan kecil palsu seperti nominal Rp 5.000, Rp 10.000, dan Rp 20.000 lebih banyak beredar.
Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat menerima kembalian dan memeriksa uang sebelum pergi.
Strategi Bank Indonesia Atasi Uang Palsu
Terkait penyebaran uang palsu ini, pihak Bank Indonesia (BI) telah memiliki strategi untuk mengatasinya.
Hal ini seperti disampaikan oleh Direktur Eksekutif Departemen Pengellaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim.
"Bank Indonesia telah merumuskan dan melaksanakan tiga strategi utama dalam menanggulangi peredaran uang palsu," ujarnya, saat dihubungi, Minggu (14/4/2024), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Uang Rp100 Juta Ditemukan di Toilet Rest Area Tol Lampung, Ini Sosok Jujur yang Menemukannya
Pertama, memastikan uang rupiah yang diedarkan berkualitas, aman, dan andal melalui standardisasi rupiah, meningkatkan kualitas unsur pengaman, serta pemanfaatan hasil analisis laboratorium uang palsu, yakni Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center.
Kedua, BI juga melakukan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat secara terencana dan berkelanjutan terhadap program Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah.
"Sehingga masyarakat dapat mengenali dan merawat rupiah baik secara fisik maupun fungsinya sebagai alat transaksi dalam perekonomian nasional," kata Marlison.
Ketiga, pemberian sanksi yang tegas terhadap pelaku tindak pidana uang palsu, bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal).
Lebih lanjut, ia menyebut BI menyiapkan ahli untuk proses persidangan di pengadilan sesuai yang diamandatkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Viral Nenek Endang di Klaten Disomasi Putar Liga Inggris di Kafe : Ternyata Bukan Halal Bihalal |
![]() |
---|
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.