Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Waspada! Marak Peredaran Uang Palsu Pasca-Lebaran 2024, Simak Perbedaannya Dibanding Uang Asli

Pengunggah mengatakan, uang pecahan kecil palsu seperti nominal Rp 5.000, Rp 10.000, dan Rp 20.000 lebih banyak beredar.

warta kota/nuril yatul
ILUSTRASI UANG PALSU - Barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan Polres Metro Jakarta Barat. 

TRIBUNSOLO.COM - Viral di media sosial, informasi tentang maraknya peredaranuang palsu pascalebaran 2024 viral di media sosial.

Informasi tersebut viral usai disebarkan oleh akun Avryanto Nugroho dalam grup Facebook "info cegatan jogja", Jumat (12/4/2024).

Dalam unggahan tersebut diperlihatkan kompilasi foto uang Rp 10.000 asli dan palsu yang sekilas tidak memiliki perbedaan.

Baca juga: Hukum Orang Tua Memakai Uang THR Anak, Awas Bisa Jadi Haram! Simak Penjelasan Ulama

"Dari segi kertas, lebih tebal, luntur, juga benang pengaman gak secerah uang asli. Di lampu UV, juga gak kelihatan bayangannya," tulis pengunggah.

Pengunggah mengatakan, uang pecahan kecil palsu seperti nominal Rp 5.000, Rp 10.000, dan Rp 20.000 lebih banyak beredar.

Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat menerima kembalian dan memeriksa uang sebelum pergi.

Strategi Bank Indonesia Atasi Uang Palsu

Terkait penyebaran uang palsu ini, pihak Bank Indonesia (BI) telah memiliki strategi untuk mengatasinya.

Hal ini seperti disampaikan oleh Direktur Eksekutif Departemen Pengellaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim.

"Bank Indonesia telah merumuskan dan melaksanakan tiga strategi utama dalam menanggulangi peredaran uang palsu," ujarnya, saat dihubungi, Minggu (14/4/2024), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Uang Rp100 Juta Ditemukan di Toilet Rest Area Tol Lampung, Ini Sosok Jujur yang Menemukannya

Pertama, memastikan uang rupiah yang diedarkan berkualitas, aman, dan andal melalui standardisasi rupiah, meningkatkan kualitas unsur pengaman, serta pemanfaatan hasil analisis laboratorium uang palsu, yakni Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center.

Kedua, BI juga melakukan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat secara terencana dan berkelanjutan terhadap program Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah.

"Sehingga masyarakat dapat mengenali dan merawat rupiah baik secara fisik maupun fungsinya sebagai alat transaksi dalam perekonomian nasional," kata Marlison.

Ketiga, pemberian sanksi yang tegas terhadap pelaku tindak pidana uang palsu, bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal).

Lebih lanjut, ia menyebut BI menyiapkan ahli untuk proses persidangan di pengadilan sesuai yang diamandatkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved