Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Menarik

Hukum Orang Tua Memakai Uang THR Anak, Awas Bisa Jadi Haram! Simak Penjelasan Ulama

Berikut ini hukum bagi orang tua yang memakai uang THR anak menurut anggota LBM PBNU.

TribunSolo.com/Aji Bramastra
Ilustrasi THR untuk anak-anak di hari Lebaran. 

TRIBUNSOLO.COM-Momen bagi-bagi THR menjadi salah satu hal yang dinantikan anak-anak saat momen Lebaran tiba.

Mereka biasanya akan mendapatkan angpau alias uang dari sanak saudara atau tetangga.

Beberapa anak biasanya akan menitipkan uang tersebut kepada orang tuanya, terutama jika sang anak masih kecil.

Namun, tak jarang uang tersebut malah dipakai oleh orang tua untuk suatu keperluan, tanpa sepengetahuan sang anak.

Lantas, bagaimana hukumnya bagi orang tua yang memakai uang THR anak?

Baca juga: Hukum Menikahi Sepupu dalam Pandangan Ulama dan Kesehatan, Kerap Jadi Pertanyaan saat Lebaran

Menurut anggota LBM PBNU (Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama), Nyai Hj Iffah Umniyati Ismail, MA, uang THR atau angpau lebaran anak adalah harta milik anak.

Sebagaimana hukum asal harta seorang Muslim.

Jika seorang anak meninggal, maka ayah dan ibunya mendapatkan harta waris dari anaknya sebesar 1/3 atau 1/6.

Ayah dan ibunya tidak mendapatkan seluruh hartanya. Allah ta’ala berfirman:

وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ

“Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam” (QS. An Nisa: 11).

Baca juga: Ayu Ting Ting Foto Bak Keluarga Bahagia dengan Dana di Hari Lebaran, Begini Kata Ivan Gunawan

Penjelasan hadits tersebut menunjukkan bahwa harta anak tidak otomatis menjadi harta orang tua.

Begitupun dengan uang THR anak adalah milik anak, tidak boleh diambil oleh orang tua dengan cara batil.

"Riwayat yang menjelaskan bahwa harta anak adalah juga milik orang tua, tidak bisa dipahami orang tua boleh mengambil harta anak begitu saja," kata Nyai Hj Iffah Umniyati Ismail.

Orang tua dapat memakai uang THR atau angpau Lebaran anak jika kondisi orang tua memang sangat membutuhkan uang dan digunakan untuk kemaslahatan anak.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved