Berita Menarik
Hukum Orang Tua Memakai Uang THR Anak, Awas Bisa Jadi Haram! Simak Penjelasan Ulama
Berikut ini hukum bagi orang tua yang memakai uang THR anak menurut anggota LBM PBNU.
Penulis: Content Writer Tribun Solo | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM-Momen bagi-bagi THR menjadi salah satu hal yang dinantikan anak-anak saat momen Lebaran tiba.
Mereka biasanya akan mendapatkan angpau alias uang dari sanak saudara atau tetangga.
Beberapa anak biasanya akan menitipkan uang tersebut kepada orang tuanya, terutama jika sang anak masih kecil.
Namun, tak jarang uang tersebut malah dipakai oleh orang tua untuk suatu keperluan, tanpa sepengetahuan sang anak.
Lantas, bagaimana hukumnya bagi orang tua yang memakai uang THR anak?
Baca juga: Hukum Menikahi Sepupu dalam Pandangan Ulama dan Kesehatan, Kerap Jadi Pertanyaan saat Lebaran
Menurut anggota LBM PBNU (Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama), Nyai Hj Iffah Umniyati Ismail, MA, uang THR atau angpau lebaran anak adalah harta milik anak.
Sebagaimana hukum asal harta seorang Muslim.
Jika seorang anak meninggal, maka ayah dan ibunya mendapatkan harta waris dari anaknya sebesar 1/3 atau 1/6.
Ayah dan ibunya tidak mendapatkan seluruh hartanya. Allah ta’ala berfirman:
وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ
“Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam” (QS. An Nisa: 11).
Baca juga: Ayu Ting Ting Foto Bak Keluarga Bahagia dengan Dana di Hari Lebaran, Begini Kata Ivan Gunawan
Penjelasan hadits tersebut menunjukkan bahwa harta anak tidak otomatis menjadi harta orang tua.
Begitupun dengan uang THR anak adalah milik anak, tidak boleh diambil oleh orang tua dengan cara batil.
"Riwayat yang menjelaskan bahwa harta anak adalah juga milik orang tua, tidak bisa dipahami orang tua boleh mengambil harta anak begitu saja," kata Nyai Hj Iffah Umniyati Ismail.
Orang tua dapat memakai uang THR atau angpau Lebaran anak jika kondisi orang tua memang sangat membutuhkan uang dan digunakan untuk kemaslahatan anak.
Mantan Pebulu Tangkis Asal Karanganyar Ribka Sugiarto Kini Jadi Ibu, Telah Melahirkan Anak Pertama |
![]() |
---|
Heboh Tas Hermes Birkin Pertama di Dunia Laku dengan Harga Rp 162 Miliar, Awalnya Diprediksi Rp 8 M |
![]() |
---|
Viral Finalis Masterchef Malaysia Etiqah Siti Noorashikeen Siksa ART Keturunan Indonesia HinggaTewas |
![]() |
---|
8 Tahun Pacaran, Pemain Timnas Rizky Ridho Ramadhani Kini Resmi Nikahi Sang Kekasih Sendy Aulia |
![]() |
---|
Cerita Mutiara Annisa Baswedan Melahirkan Anak Pertama, Usia Kandungan 42 Minggu Kurang Sehari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.