Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Bolehkah Mengqashar Shalat saat Perjalanan Jauh Ke Tempat Wisata? Begini Penjelasan Ulama

Berikut ini hukum mengqashar shalat karena sebab berlibur atau berwisata menurut ulama.

POS KUPANG
Ilustrasi shalat. 

TRIBUNSOLO.COM - Salah satu kegiatan yang paling sering dilakukan umat Islam di Indonnesia setelah Lebaran adalah berlibur atau rekreasi ke tempat-tempat wisata.

Kegiatan itu dilakukan untuk refreshing atau ingin menciptakan momen liburan bersama keluarga.

Bahkan, beberapa orang rela menempuh perjalanan jauh demi sampai ke tempat wisata yang diinginkan.

Baca juga: Viral Sejumlah Orang Shalat Tarawih di Sebuah Minimarket Bogor, Ternyata Begini Kejadian Sebenarnya

Dalam agama Islam, ketika seseorang bepergian jauh, maka diperbolehkan menjamak dan mengqashar shalat karena mendapatkan rukhsah (keringanan) perjalanan. 

Lalu apakah diperbolehkan jika mengqashar shalat karena sebab berlibur atau berwisata?

Syekh Ibnu Hajar al Haitami menjelaskan tentang hal ini dalam Fatâwâ al-Fiqhiyyah al-Kubrâ.

بِأَنَّ التَّنَزُّهَ غَرَضٌ صَحِيحٌ يُقْصَدُ فِي الْعَادَةِ لِلتَّدَاوِي وَنَحْوِهِ كَإِزَالَةِ الْعُفُونَاتِ النَّفْسِيَّةِ وَاعْتِدَالِ الْمِزَاجِ وَغَيْرِ ذَلِكَ.

Artinya: Bahwa tanazzuh (rekreasi) adalah tujuan yang sah yang dibolehkan secara lumrah untuk pengobatan diri, seperti dengan tujuan menghilangkan kesumpekan, meningkatkan semangat, dan lain sebagainya.

Baca juga: Kisah Umi Pipik Putuskan Bercadar, Dengar Bisikan saat Sujud Shalat di Masjid Nabawi

Dalam penjelasan diatas, disebutkan bahwasanya jalan-jalan, rekreasi, merupakan tujuan dan hal yang dibolehkan dalam syariat Islam.

Namun, satu hal yang penting dalam persyaratan perjalanan yang membolehkan jamak dan qashar shalat adalah suatu perjalanan yang memiliki tujuan jelas.

Selain itu, minimal jarak tempuh perjalanan adalah 82 km (dalam istilah fiqih setara dengan 16 farsakh atau 2 marhalah).

Kemudian apabila dalam perjalanan ada dua pilihan jarak tempuh, dan memilih jarak tempuh yang lebih lama karena alasan kemudahan, kelancaran, keamanan dan kenyamanan saat perjalanan, maka Imam an Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab menjelaskan :

وَإِنْ بَلَغَ أَحَدُ طَرِيقَيْهِ مَسَافَةَ الْقَصْرِ وَنَقَصَ الآخر عنها فان سلك الابعد لغرض من الطَّرِيقِ أَوْ سُهُولَتِهِ أَوْ كَثْرَةِ الْمَاءِ أَوْ الْمَرْعَى أَوْ زِيَارَةٍ أَوْ عِيَادَةٍ أَوْ بَيْعِ مَتَاعٍ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ مِنْ الْمَقَاصِدِ الْمَطْلُوبَةِ دِينًا أَوْ دُنْيَا فَلَهُ التَّرَخُّصُ بِالْقَصْرِ وَغَيْرِهِ مِنْ رُخَصِ السَّفَرِ بِلَا خِلَافٍ وَلَوْ قَصَدَ التَّنَزُّهَ فَهُوَ غَرَضٌ مَقْصُودٌ فَيَتَرَخَّصُ

Artinya:

Jika ada dua jalan, yang satu mencapai jarak boleh qashar dan satunya tidak, lalu jarak yang lebih jauh ditempuh karena jalannya lebih lancar, mudah dalam perbekalan, atau tujuan ziarah, mengunjungi atau menjenguk orang, serta tujuan lainnya baik dalam hal agama atau dunia, maka ia boleh meng-qashar shalat dan melakukan keringanan ibadah lainnya dalam perjalanan.

Termasuk jika bermaksud hanya untuk rekreasi, maka ia juga termasuk tujuan yang jelas, maka ia juga mendapatkan rukhshah.

Perlu juga menjadi catatan, bahwa sebisa mungkin dalam wisata itu menjauhi hal-hal yang terindikasi untuk maksiat.

Sehingga perjalanan wisata yang dilakukan senantiasa mendapat perlindungan dari Allah SWT.

(Magang TribunSolo.Com/Ilham Dwi Rahman)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved