Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Seleb

Kabar Teddy Pardiyana, Dipenjara karena Gelapkan Mobil Milik Rizky Febian, Ajukan Bebas Bersyarat

Dalam dakwaannya, hakim pengadilan negeri Bandung menjatuhkan vonis 15 bulan penjara kepada Teddy Pardiyana.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Instagram @putridelina, YoUtube iNews
Sule bersama kedua anaknya, (kiri) Teddy Pardiyana suami mendiang Lina (kanan) - Ilustrasi, Sule Beri Komentar Pedas soal Teddy yang Minta Bayi Lina Diperhatikan: Mungkin Dia Kekurangan Kali 

TRIBUNSOLO.COM - Mantan suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana kini mendekam di penjara karena kasus penggelapan mobil milik Rizky Febian.

Teddy kini mengajukan bebas bersyarat atas hukuman yang ia dapat yakni 2 tahun penjara.

Dalam dakwaannya, hakim pengadilan negeri Bandung menjatuhkan vonis 15 bulan penjara kepada Teddy Pardiyana.

Teddy sebenarnya sempat merasakan udara bebas, setelah mengajukan penangguhan dan menjadi tahanan kota.

Baca juga: Kajol Terharu Putri Sulungnya Berusia 21 Tahun, Kenang Momen saat Jadi Ibu Setelah 2 Kali Keguguran

Namun, hanya dua minggu, Teddy Pardiyana kembali digiring masuk penjara, sambil menunggu pengajuan pembebasan bersyarat yang ia ajukan kini.

Pengajuan pembebasan bersyarat Teddy disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Wati Trisnawati.

"Berdasarkan informasi, Pak Teddy saat ini sedang mengajukan program pembasan bersyarat, yang mana bahwa beliau harus menjalani dua per tiga masa hukuman ya," kata Wati Trisnawati, dalam wawancara dengan Cumicumi.

Menurut kuasa hukumnya, jika Teddy Pardiyana berhasil mengajukan pembebasan bersyarat, maka masa hukumannya menjadi 1 tahun 4 bulan penjara.

"Jadi kalau kita bicara 2 tahun penjara, itu jatuhnya menjadi 1 tahun 4 bulan," sambung Wati Trisnawati.

Mengingat, dua per tiga masa tahanan Teddy jatuh pada Juni mendatang.

Maka, pihaknya segera mengajukan permohonan bebas bersyarat tersebut.

Baca juga: Wika Salim Sudah Kenalkan Max Adam Kamil pada Keluarga di Hari Raya Lebaran, Kapan Nikah?

Sebab, menurut sang kuasa hukum, proses permohonan tersebut akan memakan waktu berbulan-bulan.

"Alangkah baiknya bahwa proses tersebut sudah diajukan dari sekarang."

Menurut kuasa hukum Teddy, terdapat dua persyaratan agar permohonan pembebasan bersyarat dikabulkan.

Yakni terpidana telah menjalani masa dua per tiga masa hukuman dan berkelakuan baik selama di masa penahanan.

Mendengar hal itu, Teddy Pardiyana dikabarkan turut antusias untuk mengikuti program tersebut.

Baca juga: Baik Banget, Raffi Ahmad Mau Jadi MC Gratis di Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Kapan?

(*)

 
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved