Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Netizen Keluhkan Jalur Lambat Jalan Slamet Riyadi untuk Parkir, Dishub Solo: Akomodir Pelaku Usaha

Keluhan dari netizen soal jalur lambat yang dibuat untuk parkir ditanggapi dishub. Jalur tersebut diizinkan untuk akomodasi pelaku usaha.

Istimewa
Tangkapan layar netizen pemilik akun facebook Jaya Kusuma mengeluhkan jalur lambat Jalan Slamet Riyadi di dekat Gapura Kleco yang digunakan untuk parkir sejumlah mobil. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM.SOLO - Seorang netizen pemilik akun facebook Jaya Kusuma mengeluhkan jalur lambat Jalan Slamet Riyadi di dekat Gapura Kleco yang digunakan untuk parkir sejumlah mobil.

Ia mempostingnya di grup Info Cegatan Solo dan Sekitarnya.

Berikut isi postingannya:

Ijin posting admin,

Lewat jalan jalur lambat di timur gapuro Kleco, eh ternyata di buat parkir mobil atau taxi, ya akhirnya gantian lewat, yg sy tanyakan kok jalur lambat semua dipake parkir ya, kan ada yg Utara jalan jalur lambat ada tanah sekitar 1,5 meter buat parkir.

Mungkin ada yg pernah lewat jalur tersebut

Menanggapi ini, Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dishub Kota Solo, Haryono Nugroho menjelaskan jalur lambat memang diperbolehkan untuk parkir untuk mengakomodasi pelaku usaha.

“Kalau jalur lambat memang diperbolehkan. Itu untuk mengakomodir pelaku usaha. Tarif parkir masuk zonasi sama. Parkir mobil selama itu tidak mengganggu kita perbolehkan,” ungkapnya saat dihubungi Kamis (25/4/2024).

Jalan tersebut merupakan Jalan Nasional.

Baca juga: Soal TKN Tantang PDIP Tarik Mundur Menterinya, Begini Tanggapan Gibran

Termasuk beberapa jalan lain seperti Jalan Adi Sucipto dan Jalan Kolonel Sutarto.

Di Jalan Nasional semacam ini tidak diperbolehkan parkir di badan jalan maupun trotoar.

“Kalau yang di Slamet Riyadi dekat Kleco masuk di Jalan Nasional. Slamet Riyadi, Adi Sucipto, Kolonel Sutarto. Di badan jalan memang tidak diperbolehkan untuk parkir. Di situ yang tidak boleh badan jalan. Kalau trotoar tidak boleh,” tuturnya.

Berbeda dengan Jalan Slamet Riyadi mulai Perempatan Purwosari hingga Perempatan Gladag. Ruas jalan ini masuk sebagai Jalan Kota.

“Dari Purwosari sampai dengan Gladag trotoar kita tidak perbolehkan. Jalur lambat kita perbolehkan,” jelasnya.

Di ruas jalan ini diperbolehkan parkir di badan jalan.

Pihaknya memisahkan parkir badan jalan untuk kendaraan roda 4 sedangkan jalur lambat digunakan parkir roda 2.

“Karena badan jalan sudah roda 4, jalur lambat kita perbolehkan roda 2. Kalau yang Purwosari sampai Gladag statusnya jalan kota sehingga badan jalan diperbolehkan,” tuturnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved