Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Seleb

Polisi Tetapkan Aktor Rio Reifan Tersangka, Pakai Narkoba Jenis Sabu, Ekstasi dan Alprazolam

Aktor Rio Reifan kembali berurusan dengan polisi. Dia tertangkap memakai narkoba dan kini sudah ditetapkan tersangka.

|
Sumber Tribunnews.com
Rio Reifan resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkoba, kini terancam 12 tahun penjara. 

TRIBUNSOLO.COM - Narkoba kembali menjerat aktor dalam negeri. 

Kali ini meyangkut nama Aktor Rio Reifan

Rio ditangkap pada Jumat (26/4/2024) malam di Kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Dia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Ini dijelaskan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga. 

"Jadi, per hari ini saudara RR sudah kami tetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan tindak pidana narkotika," ujar Panjiyoga, dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Senin (29/4/2024). 

Artis tersebut disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," imbuh Panjiyoga.

Baca juga: Tak Ada Kapok, Rio Reifan Kembali Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Kali Ini Sudah Kelima Kalinya

Polisi menangkap Rio Reifan memiliki narkotika jenis sabu, ekstasi dan alprazolam. 

Hasil ini diperkuat dengan tes urin Rio. 

"Maka setelah kami tetapkan tersangka, kami lakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pelaku karena setelah kami tetapkan, akan kami lakukan penahanan," lanjutnya. 

Terbaru, pada hari Senin sekitar pukul 11.37 WIB tadi, Rio Reifan pun kembali menjalani pemeriksaan ulang termasuk tes urine di Polres Metro Jakarta Barat. 

​​​​"Sabu, metamfetamin, ekstasi, dan dia juga menggunakan alprazolam," tandas Panjiyoga.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rio Reifan Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Kini Terancam 12 Tahun Penjara

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved