Viral
Kemendikbud Ristek Buka Suara Soal Heboh Mahasiswi di Semarang Penerima KIP Kuliah tapi Hidup Mewah
Kemendikbud Ristek menyebut status penerima KIP Kuliah bisa dicabut jika terbukti tidak lagi layak.
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM - Belakangan ini kisah mahasiswi Universitas Diponegoro (UNDIP) diduga menyalahgunakan beasiswa KIP-Kuliah tengah ramai jadi perbincangan.
Bagaimana tidak, mahasiswi penerima KIP Kuliah itu kerap memamerkan gaya hidup mewah.
Padahal KIP Kuliah adalah bantuan pendidikan bagi mahasiswa miskin atau rentan miskin yang memiliki potensi akademik baik.
Baca juga: 3 Mahasiswi UNDIP Viral Penerima Beasiswa KIP Kuliah tapi Pamer Kemewahan, Cantika hingga Nadira
Adapun nama mahasiswa yang diduga menyalahgunakan KIP Kuliah satu per satu terungkap di media sosial X, seperti diungkap oleh akun @undipmenfess.
Salah satu unggahannya pada Senin (29/4/2024) pagi, tampak tangkapan layar akun Instagram seorang selegram yang disebut menjadi peserta KIP Kuliah.
Menanggapi hal tersebut Tim Teknis KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Puslapdik Kemendikbud Ristek), Sony H Wijaya buka suara.
Menurutnya status penerima KIP Kuliah bisa dicabut jika terbukti tidak lagi layak.
"Kalau tidak layak, dibatalkan sebagai penerima KIP Kuliah," katanya dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, ia juga menjelaskan beberapa kondisi bisa membatalkan status mahasiswa sebagai penerima KIP Kuliah.
Seperti ada perubahan status ekonomi yang semula tidak mampu menjadi mampu, sehingga tidak lagi memenuhi kriteria penerima KIP Kuliah.
Selanjutnya, salah sasaran dalam penetapan sebagai penerima KIP Kuliah juga bisa menjadi alasan pencabutan.
Baca juga: Viral Mahasiswa Undip Semarang Lakukan Pelecehan Seksual Saat Sesi Curhat, Pihak Kampus Buka Suara
Penerima KIP Kuliah dituntut untuk memenuhi minimal nilai akademik yang telah ditentukan agar bantuan terus mengalir.
Meski begitu, Sony mengakui, pihaknya akan melakukan verifikasi lanjut ke perguruan tinggi tempat penerima KIP Kuliah menuntut ilmu sebelum pencabutan bantuan.
"Kalau misalkan confirmed tidak layak lagi sebagai penerima KIP Kuliah, bisa diputus. Sudah jelas karena tidak memenuhi kriteria sebagai penerima KIP Kuliah lagi."
Selanjutnya, penerima bisa digantikan dengan mahasiswa lain yang membutuhkan.
(*)
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Viral Oknum Opang Maksa Hentikan Taksi Online, Padahal Ada Penumpang Ibu Gendong Bayi |
![]() |
---|
Donat Pinkan Mambo Selusin Rp 200 Ribu Jadi Viral Setelah Dikritik Food Vlogger, Nanakoot Minta Maaf |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap Guru Madin Ahmad Zuhdi di Demak, Sempat Didenda Rp 25 Juta Setelah Menampar Murid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.