Viral
Ternyata Ini Alasan Pembunuh Wanita dalam Koper Tidak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Pelaku pembunuhan wanita dalam koper ternyata tidak dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP..
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Pelaku pembunuhan wanita dalam koper ternyata tidak dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP..
Diketahui pelaku Ahmad Arif Ridwan Nuwloh alias AARN (28) dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 366 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas).
Baca juga: Kasus Pembunuhan Janda Muda di Slogohimo, Supriyanto Terancam 20 Tahun Penjara
Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran menjelaskan, pihaknya belum menemukan adanya unsur perencanaan dalam tindak pembunuhan ini.
"Kalau koper, itu disiapkan. Kami sudah lihat buktinya, ada CCTV yang memperlihatkan bahwa koper disiapkan setelah AARN melakukan pembunuhan," kata Gurnald saat dikonfirmasi, Kamis (2/5/2024).
Seandainya AARN sudah menyiapkan koper sebelum membunuh korban RM (50), pelaku bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana.
Namun, menurut Gurnald, pelaku baru mencari koper setelah melancarkan aksinya.
"Dia masuk dulu, baru pergi untuk membeli koper. Dia sempat meninggalkan mayat di dalam kamar selama beberapa jam untuk mencari koper," ujar Gurnald.
Oleh karena itu, polisi menjerat AARN dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 366 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas).
Terkait pasal curas, AARN diduga mencuri uang perusahaan yang dibawa korban senilai Rp 43 juta. Uang tersebut diambil AARN usai membunuh RM.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku dan korban bekerja di perusahaan yang sama.
"Korban infonya sebagai kasir dan tersangka sebagai auditor di perusahaan yang sama tapi beda cabang, satu yang dipusat dan satu yang di daerah," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
Baca juga: 5 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper: Ternyata Ini Motifnya, Pelaku Sempat Rudapaksa Korban
Sebelumnya, warga di sekitaran Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat digegerkan dengan adanya penemuan sebuah koper yang berisi mayat manusia.
Dari foto yang tersebar pada Kamis (25/4/2024) terlihat koper berwarna hitam berada di sebuah semak-semak di lokasi.
Terlihat resleting koper yang sedikit terbuka yang di dalamnya ada sesuatu bewarna merah yang diduga baju dari mayat tersebut.
"Hari ini hari Kamis 25 April 2024, jam 08.00 itu ditemukan ada satu buah koper warna hitam merek presiden yang berisi mayat seorang wanita," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis.
Donat Pinkan Mambo Selusin Rp 200 Ribu Jadi Viral Setelah Dikritik Food Vlogger, Nanakoot Minta Maaf |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap Guru Madin Ahmad Zuhdi di Demak, Sempat Didenda Rp 25 Juta Setelah Menampar Murid |
![]() |
---|
Viral Sosok Sahdan Ketua RT Gen Z Kelahiran 2005, Disamakan dengan Wapres Gibran, Kok Bisa? |
![]() |
---|
Viral Dikha Penari Pacu Jalur Dinobatkan Jadi Duta Pariwisata Riau dan Dapat Beasiswa Rp 20 Juta |
![]() |
---|
Viral Ayah di Purwakarta Injak Balita Perempuan karena Motif Sepele, Agar Sang Istri Segera Pulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.