Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Viral Bupati Pemalang Touring Pakai Pelat Palsu dan Telat Bayar Pajak, Langsung Dibayar Usai Viral

Sebuah video yang memperlihatkan momen Bupati Pemalang touring pakai pelat nomor palsu, viral di media sosial.

Capture Instagram
Bupati Pemalang Mansur Hidayat saat kepergok Touring Pakai Pelat Palsu 

TRIBUNSOLO.COM - Sebuah video yang memperlihatkan momen Bupati Pemalang touring pakai pelat nomor palsu, viral di media sosial.

Pada videonya tampak Bupati Pemalang Mansur Hidayat membonceng istri.

Baca juga: Viral Detik-detik YouTuber Cantik Korea Selatan Digoda Pria Asal Kendari, Diajak Mampir ke Hotel

Tampak ia berada di barisan paling depan rombongan.

Mansur Hidayat tampak menggunakan motor hitam dengan pelat hitam G 6815 XD.

Ada empat sepeda motor matik di belakangnya.

Namun siapa sangka, Mansur Hidayat ternyata menggunakan pelat nomor bodong saat ikut rombongan touring.

Dilansir dari Kompas.com, ketika itu, Mansur Hidayat dan rombongan mengecek kondisi banjir rob di Desa Blendung, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Sabtu (4/5/2024) lalu.

Hal ini terungkap saat ditelusuri status motor tersebut pada aplikasi pembayaran dan informasi pajak kendaraan "Sakpole" milik Samsat Jawa Tengah.

Dari aplikasi tersebut tertulis motor jenis matik dengan pelat nomor kendaraan G 6815 XD merupakan milik Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan warna pelat merah yang belum memenuhi kewajibannya wajib pajak.

Baca juga: Viral Tren ASI Bubuk oleh Influencer, Amankah Dikonsumsi Bayi? Begini Penjelasan IDAI

Beberapa hari setelah ramai di media sosial, keterlambatan pajak kendaraan tersebut rupanya telah dibayar pada Rabu (8/5/2024).

Terkait pelanggaran pelat nomor motor warna merah yang diubah menjadi pelat hitam, Kasi Humas Polres Pemalang, Aiptu Lindu hanya berpendapat, penggunakan pelat motor yang tidak seharusnya adalah pelanggaran lalulintas sebagaimana Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 280 joucto pasal 68 ayat (1).

"Jika benar itu melanggar Undang-undang lalulintas angkutan jalan Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1)," kata Anjar Lindu saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu (8/5/2024).

Menanggapi viralnya touring motor yang menggunakan pelat yang bukan semestinya, Mansur berkata, hal tersebut karena keteledoran tim.

Dengan viralnya kegiatan itu bupati telah memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan kewajibanya membayar pajak.

"Ya saat itu sengaja turing motor sekaligus melihat kondisi rob di Desa Blendung. Mengenai plat motor itu keteledoran tim," kata Mansur singkat dihungi Rabu (8/5/2024).

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved