Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

2 Caleg Terpilih PDIP Sukoharjo Batal Dilantik, Sebut Tak Pernah Buat Surat Pengunduran Diri

Dua Caleg terpilih dari Sukoharjo yang batal dilantik disebut tidak pernah membuat surat pengunduran diri. Mereka akan melakukan langkah hukum.

Tribun Solo / Zharfan Muhana
Sri Sumanta (Tengah) kuasa hukum dari Caleg Terpilih PDIP Sukoharjo Aristya Tiwi & Ngadiyanto akan melakukan langkah hukum untuk kilennya. 

KPU dan pihak lain bisa dikatakan melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP dan atau adanya dugaan pelanggaran hukum lainnya baik TUN/Perdata/Etika sebagai penyelanggara pemilu.

Lebih lanjut, pihaknya mengingatkan kembali pada KPU Sukoharjo agar bertindak secara konstitusional, cermat, teliti dan hati-hati serta berpedoman pada peraturan 

"Dalam surat somasi tersebut sudah kami sampaikan, kami tinggal menunggu mana yang akan kami dahulukan," tandasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved