Pemilu 2024
2 Caleg Terpilih PDIP Sukoharjo Batal Dilantik, Sebut Tak Pernah Buat Surat Pengunduran Diri
Dua Caleg terpilih dari Sukoharjo yang batal dilantik disebut tidak pernah membuat surat pengunduran diri. Mereka akan melakukan langkah hukum.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Tribun Solo / Zharfan Muhana
Sri Sumanta (Tengah) kuasa hukum dari Caleg Terpilih PDIP Sukoharjo Aristya Tiwi & Ngadiyanto akan melakukan langkah hukum untuk kilennya.
KPU dan pihak lain bisa dikatakan melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP dan atau adanya dugaan pelanggaran hukum lainnya baik TUN/Perdata/Etika sebagai penyelanggara pemilu.
Lebih lanjut, pihaknya mengingatkan kembali pada KPU Sukoharjo agar bertindak secara konstitusional, cermat, teliti dan hati-hati serta berpedoman pada peraturan
"Dalam surat somasi tersebut sudah kami sampaikan, kami tinggal menunggu mana yang akan kami dahulukan," tandasnya. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.