Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Simak, Tanggal Layanan Paspor Imigrasi Surakarta di Dekranas Expo 2024, Daftar Lewat M-Paspor Dulu

Layanan pembuatan paspor dalam Dekranas Expo 2024 di Pamedan Mangkunegaran Surakarta dihadirkan oleh Kantor Imigrasi Surakarta.

Penulis: Advertorial Tribun Solo | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Dok Imigrasi Surakarta
Petugas melayani pembuat paspor di both Imigrasi yang ada di Dekranas Expo 2024, Solo. 

TRIBUNSOLO.COM - Layanan pembuatan paspor dalam Dekranas Expo 2024 di Pamedan Mangkunegaran Surakarta dihadirkan oleh Kantor Imigrasi Surakarta.

Layanan ini tersedia selama gelaran expo, dari tanggal 15 hingga 18 Mei 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Surakarta, Winarko, menjelaskan bahwa kuota untuk layanan paspor di Dekranas Expo 2024 dibatasi 400 permohonan, dengan rincian 100 permohonan per hari.

"Terdiri dari 30 paspor biasa dan 70 paspor elektronik," ujar Winarko.

Baca juga: Sigap! Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta Gelar Operasi Bersandi, Awasi Ketertiban WNA

Pemohon paspor diwajibkan untuk melakukan pra-pendaftaran secara online melalui aplikasi M-Paspor sebelum datang ke lokasi.

Selain layanan paspor, Kantor Imigrasi Surakarta juga menyediakan layanan informasi keimigrasian bagi pengunjung expo.

Booth layanan imigrasi dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Keikutsertaan Kantor Imigrasi Surakarta di Dekranas Expo 2024 merupakan bagian dari upaya Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah untuk meningkatkan pelayanan publik dan memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen keimigrasian.

Layanan Hukum Kemenkumham

Bersamaan dengan layanan paspor, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah juga membuka booth layanan hukum di Tenda C Dekranas Expo 2024.

Booth ini menyediakan pameran kerajinan tangan karya warga binaan Pemasyarakatan dan layanan informasi pelayanan hukum Kemenkumham. Pengunjung expo dapat berkonsultasi dengan para pegawai Kemenkumham terkait berbagai permasalahan hukum, seperti hak asasi manusia, hak kekayaan intelektual, layanan perseroan, harta peninggalan, dan lain-lain.

(*/ADV)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved