Sigap! Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta Gelar Operasi Bersandi, Awasi Ketertiban WNA
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta kembali melaksanakan operasi bersandi “Jagratara”. Tidak ada temuan dari operasi ini.
Penulis: Advertorial Tribun Solo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta kembali melaksanakan operasi bersandi “Jagratara”.
Kegiatan tersebut merupakan operasi pengawasan orang asing yang dilakukan secara serentak dengan Kendali Pusat di Seluruh Wilayah Indonesia.
Operasi dimulai serentak pada Kamis (02/05/2024) dengan melibatkan petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) dari unit pelaksana teknis (UPT) Imigrasi di seluruh Indonesia.
Rangkaian kegiatan diawali dengan Rapat Pembukaan Pelaksanaan Operasi Jagratara yang dipimpin oleh Direktur Intelijen Keimigrasian yang diikuti oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta beserta jajaran terkait.
Setelah mendapat arahan maka kegiatan dilanjutkan dengan rapat persiapan yang dipimpin oleh Kepala Kantor, Winarko.
“Rapat dilakukan untuk menentukan target lokasi, rencana pergerakan di lapangan serta jumlah personel. Target dan lokasi operasi dikumpulkan baik melalui hasil penelusuran maupun laporan dari masyarakat. Dari hasil rapat disepakati lokasi target kegiatan ini adalah wilayah Sragen,” ucap Winarko.
Pelaksanaan operasi hari pertama pada hari Kamis, 02 Mei 2024 operasi “Jagratara” dilakukan di PT Glory Industrial Semarang yang berlokasi di Kabupaten Sragen.
Baca juga: Lebih Dekat dengan Masyarakat, Kantor Imigrasi Surakarta Buka Pelayanan Paspor di Car Free Day Solo
Perusahaan tersebut mempekerjakan 16 (enam belas) WNA.
Pada saat operasi, petugas melaksanakan kegiatan sesuai rencana dan berkeliling dengan seksama untuk memeriksa adanya potensi pelanggaran serta memeriksa dokumen keimigrasian dari masing-masing WNA tersebut yang bekerja di perusahaan tersebut.
Selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 03 Mei 2024, kegiatan operasi dilanjutkan di PT Seshin Sragen Indonesia dimana terdapat 4 Tenaga Kerja Asing berkewarganegaraan Korea Selatan.
Setelah dilakukan pemeriksaan maka dinyatakan dokumen masih-masing lengkap dan sah sesuai dengan izin tinggalnya.
Hasil dari operasi tersebut tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian. Selain itu juga tidak ditemukan kegiatan orang asing yang berpotensi mengganggu ketertiban umum maupun menyalahi peraturan.
Walaupun tidak ditemukan pelanggaran, Kantor Imigrasi Surakarta akan terus melakukan pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah Solo Raya.
Hasil rangkaian kegiatan disampaikan oleh Kepala Kantor, Winarko.
Dia mengatakan, akan terus melakukan pengawasan walaupun tidak ada temuan.
Warga Keluhkan Pabrik Tekstil di Sambungmacan Sragen, Tutup Akses Jalan Warga |
![]() |
---|
Pembangunan Pabrik Tekstil di Sragen Disorot, Sudah Dibangun Ternyata Tak Kantongi AMDAL hingga PBG |
![]() |
---|
WNA Kini Bisa Ajukan Visa Pendidikan Non Formal Indonesia Mulai 15 Juli 2025! |
![]() |
---|
Sosok Juliana Marins, Pendaki Asal Brasil Ditemukan Meninggal di Gunung Rinjani: Seorang Pole Dancer |
![]() |
---|
Selamat Jalan Juliana, Pendaki Asal Brasil Ditemukan Meninggal Dunia di Gunung Rinjani |
![]() |
---|