Viral
Viral Pengemudi Toyota Fortuner Potong Jalan Ambulans, Disebut Bawa Pasien Sesak Nafas Menuju RS
Sebuah video yang memperlihatkan pengemudi mobil Toyota Fortuner putar balik sehingga memotong laju ambulans, viral di media sosial.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Sebuah video yang memperlihatkan pengemudi mobil Toyota Fortuner putar balik sehingga memotong laju ambulans, viral di media sosial.
Video tersebut satu di antaranya diunggah akun @memomedsos.
Baca juga: Motif Pemuda di Sukabumi Bunuh Ibu Pakai Garpu Tanah Ternyata Bukan Karena Tak Dibelikan Motor
Dalam keterangannya terungkap jika kejadian tersebut terjadi di Depok, Jawa Barat.
“Ambulance sedang membawa pasien sesak nafas menuju RS di Depok, Jawa Barat, Selasa (14/05/2024) sore. Ditengah perjalanan dipotong mobil yang putar balik,” tulis akun tersebut.
Pada videonya tampak pengemudi Fortuner sempat berhenti dan keluar dari mobil karena tidak terima dirinya ditegur.
Dilansir dari Kompas.com, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, pengemudi tersebut tidak punya etika.
“Dia sudah mempertontonkan kebodohannya di tempat umum dengan cara yang tidak simpatik,” kata Sony kepada Kompas.com, Rabu (15/4/2024).
“Memutar arah di depan ambulans itu egois dan bodoh, ditambah lagi berhenti dan turun untuk berdebat, untuk apa,” lanjut Sony.
Baca juga: Makin Lengket dengan Santyka Fauziah, Sule Mengaku Tak Mau Buru-buru Menikah Lagi, Takut Gagal
Sony juga mengatakan, satu detik adalah waktu yang sangat berharga untuk ambulans, entah ada atau akan jemput pasien.
“Jadi jangan pernah bertindak bodoh mencoba menghalangi, respek membuka jalan bagi ambulans. Jangan hanya bisa nyetir tapi belajar juga etika, aturan-aturan undang-undang lalu lintas. Ayam aja menggir kalau ada ambulans lewat,” kata Sony.
Perlu diingat, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 134, ambulans menjadi salah satu kendaraan yang diprioritaskan.
Pada pasal 134, dijelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditetapkan, berikut urutannya:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jika ada pengendara yang mengganggu laju kendaraan prioritas bersirine, maka akan dikenakan ancaman kurungan maksimum 1 bulan atau denda maksimum Rp 250.000, sesuai dengan Pasal 287 ayat (4).
(*)
Viral Video Wali Kota Solo Respati Ardi Minta Warga yang Tak Pernah Srawung Dilaporkan ke RT |
![]() |
---|
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.