Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Seleb

Meski Pisah Harta, Sandra Dewi Masih Berpotensi Dijerat Dugaan TPPU Pasif? Ini Kata Pakar Hukum

JJ Armstrong Sembiring menyebut ibu dua anak itu dinilai telah melakukan pemakaian ilegal dari pendapatan suaminya.

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Tribunnews/JEPRIMA
Sandra Dewi disebut berpotensi dijerat dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasif. 

TRIBUNSOLO.COM - Kasus korupsi timah yang menyeret Harvey Moeis masih terus bergulir.

Bahkan Sandra Dewi disebut-sebut juga berpotensi dijerat dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasif.

Hal tersebut diungkap oleh pakar hukum sekaligus mantan calon pimpinan KPK periode 2019 sampai 2023, JJ Armstrong Sembiring.

Menurutnya selama ini Sandra Dewi secara tak langsung telah menggunakan uang hasil korupsi sang suami.

Baca juga: Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi, Apakah Sandra Dewi akan Tetap Setia Dampingi Suami?Ini Jawabnya

JJ Armstrong Sembiring menyebut ibu dua anak itu dinilai telah melakukan pemakaian ilegal dari pendapatan suaminya.

"Posisinya si Sandra Dewi itu menikmati hasil korupsi dari Harvey Moeis sebagai suaminya."

"Nah berarti dalam konteks di sini, Sandra Dewi melakukan adanya pemakaian ilegal dari pendapatan," kata JJ Armstrong Sembiring dikutip Tribunnews dari YouTube Cumicumi, Jumat (17/5/2024).

Meskipun, pendapatan tersebut disamarkan menjadi terkesan karena paksaan.

Meski begitu, ia mengklaim bahwa istri Harvey Moeis tersebut tetap bisa terjerat TPPU.

"Nah itulah masuk di dalam konteks tindak pidana pencucian uang."

Lebih lanjut, ia menyebut pemeriksaan terhadap Sandra Dewi untuk kedua kalinya sudah lebih dari cukup untuk menetapkan istri Harvey Moeis itu menjadi tersangka.

"Eksistensi Sandra Dewi ini kan sebagai tindak pidana pencucian uang secara pasif, nah seharusnya pihak kejagung ya untuk segera untuk menyatakan kepada saudari Sandra Dewi untuk dinyatakan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang," ungkapnya.

Baca juga: Terungkap, Alasan Sandra Dewi Sempat Tutup Akun Instagram, Tak Tega Anak Ikut Kena Bully Netizen

Menurut JJ Armstrong, Sandra Dewi sudah dapat dipidana dengan penjara 5 tahun dan denda maksimal sebesar 1 miliar.

"Dengan syarat yang tentunya dikonstruksikan, kalau memang sudah terpenuhi pasal 2 ayat 1 yang sebagaimana di dalam pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pidak tentang tindak pidana pencucian uang," terangnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved