Berita Seleb
Meski Pisah Harta, Sandra Dewi Masih Berpotensi Dijerat Dugaan TPPU Pasif? Ini Kata Pakar Hukum
JJ Armstrong Sembiring menyebut ibu dua anak itu dinilai telah melakukan pemakaian ilegal dari pendapatan suaminya.
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM - Kasus korupsi timah yang menyeret Harvey Moeis masih terus bergulir.
Bahkan Sandra Dewi disebut-sebut juga berpotensi dijerat dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasif.
Hal tersebut diungkap oleh pakar hukum sekaligus mantan calon pimpinan KPK periode 2019 sampai 2023, JJ Armstrong Sembiring.
Menurutnya selama ini Sandra Dewi secara tak langsung telah menggunakan uang hasil korupsi sang suami.
Baca juga: Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi, Apakah Sandra Dewi akan Tetap Setia Dampingi Suami?Ini Jawabnya
JJ Armstrong Sembiring menyebut ibu dua anak itu dinilai telah melakukan pemakaian ilegal dari pendapatan suaminya.
"Posisinya si Sandra Dewi itu menikmati hasil korupsi dari Harvey Moeis sebagai suaminya."
"Nah berarti dalam konteks di sini, Sandra Dewi melakukan adanya pemakaian ilegal dari pendapatan," kata JJ Armstrong Sembiring dikutip Tribunnews dari YouTube Cumicumi, Jumat (17/5/2024).
Meskipun, pendapatan tersebut disamarkan menjadi terkesan karena paksaan.
Meski begitu, ia mengklaim bahwa istri Harvey Moeis tersebut tetap bisa terjerat TPPU.
"Nah itulah masuk di dalam konteks tindak pidana pencucian uang."
Lebih lanjut, ia menyebut pemeriksaan terhadap Sandra Dewi untuk kedua kalinya sudah lebih dari cukup untuk menetapkan istri Harvey Moeis itu menjadi tersangka.
"Eksistensi Sandra Dewi ini kan sebagai tindak pidana pencucian uang secara pasif, nah seharusnya pihak kejagung ya untuk segera untuk menyatakan kepada saudari Sandra Dewi untuk dinyatakan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang," ungkapnya.
Baca juga: Terungkap, Alasan Sandra Dewi Sempat Tutup Akun Instagram, Tak Tega Anak Ikut Kena Bully Netizen
Menurut JJ Armstrong, Sandra Dewi sudah dapat dipidana dengan penjara 5 tahun dan denda maksimal sebesar 1 miliar.
"Dengan syarat yang tentunya dikonstruksikan, kalau memang sudah terpenuhi pasal 2 ayat 1 yang sebagaimana di dalam pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pidak tentang tindak pidana pencucian uang," terangnya.
(*)
Jennifer Jill Beberapa Kali Minggat dari Rumah, Ajun Perwira Memaklumi Istri: Sudah Karakternya |
![]() |
---|
Andre Taulany Gugat Cerai Istri Sampai 3 Kali, Simak Perjalanan Cinta Pak Haji Andre dan Rien Wartia |
![]() |
---|
Mewahnya Pesta Ulang Tahun ke-30 Ria Ricis dan Ultah ke-3 Sang Putri Moana, Habiskan Dana Miliaran |
![]() |
---|
Kisah Awal Pertemuan Erika Carlina dan DJ Panda: Kenalan di TikTok, Pertama Bertemu Langsung Nginap |
![]() |
---|
3 Tahun Pacaran dengan Cinta Laura, Arya Vasco Kerap Ditanya Kapan Menikah, Ngaku Sudah Ada Rencana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.