Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada 2024

Jekek Tak Khawatir Penjaringan Cabup PDIP Wonogiri Terbilang Masih Sepi, Ini Sebabnya

Penjaringan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) PDI Perjuangan Wonogiri untuk Pilkada serentak November 2024 terbilang masih sepi.

TribunSolo.com / Erlangga Bima
Ketua DPC PDI Perjuangan Wonogiri, Joko Sutopo 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Penjaringan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) PDI Perjuangan Wonogiri untuk Pilkada serentak November 2024 terbilang masih sepi.

Berdasarkan data yang dihimpun TribunSolo, hingga Jumat (17/5/2024) baru satu orang yang mengambil formulir.

Diketahui, pendaftaran itu dibuka 24 April hingga 31 Mei.

Ketua DPC PDI Perjuangan Wonogiri, Joko Sutopo alias Jekek mengakui dirinya secara khusus belum melakukan update monitoring penjaringan itu.

Dia memastikan bahwa partainya terbuka.

"Pada prinsipnya PDI Perjuangan mendeklarasikan diri sebagai partai terbuka, tentu proses pendaftaran ini kami tujukan masyarakat wonogiri internal maupun eksternal mempunyai hak yang sama," ujar Jekek.

Baca juga: PDIP Wonogiri Belum Tentukan Arah Koalisi untuk Pilkada 2024, Jekek : Komunikasi Masih Cair

Baca juga: 50 Bus di Terminal Giri Adipura Wonogiri Diperiksa: 7 Kendaraan Ditilang, Ada yang Langgar Trayek

Dia menyebut setiap orang yang akan mendaftar cabup maupun cawabup tentunya akan penuh pertimbangan khusus, termasuk bila mendaftar di PDI Perjuanan

Jekek mencontohkan dirinya dulu mendaftar juga di menit-menit akhir sebelum penutupan.

Sehingga dia meyakini pihak-pihak yang ingin mendaftar punya pertimbangan khusus.

"Saya meyakini banyak pertimbangan khusus, kami tidak khawatir, pasti akan banyak pihak yang ingin berkontestasi atas kondisinya, niatnya, komitmennya yang ingin membangun Wonogiri lewat demokrasi," jelasnya.

Selain itu, imbuh Jekek, penjaringan cabup-cawabup itu tidak hanya dilakukan di kantor DPC partai.

Menurutnya DPC menjadi bagian yang diberi otoritas untuk penjaringan.

"Tidak harus DPC. DPC ini menjadi bagian yang diberi otoritas penjaringan. Jadi bisa lewat DPD maupun DPP. Itu instrumen internal kami," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved