Berita Solo

Aliansi Wartawan Solo Raya Gelar Aksi Demo Tolak RUU Penyiaran, Soroti Lima Pasal Janggal

Puluhan wartawan Solo menggelar demo. Mereka melakukan protes soal penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

TribunSolo.com/Andreas Chris
Puluhan wartawan dari berbagai aliansi di wilayah Solo Raya menggelar aksi protes terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di depan Plaza Manahan, Kota Solo, Selasa (21/5/2024) sore. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Puluhan wartawan dari berbagai aliansi di wilayah Solo Raya menggelar aksi protes terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di depan Plaza Manahan, Kota Solo, Selasa (21/5/2024) sore.

Kegiatan yang dimulai pukul 16.00 WIB tersebut dibarengi dengan teatrikal dari beberapa wartawan sebagai gambaran pembungkaman insan pers Indonesia atas RUU Penyiaran tersebut.

Tak hanya itu saja, sejumlah wartawan yang ikut dalam aksi demonstransi ini juga membawa sejumlah poster bernada penolakan serta membungkam mulut mereka menggunakan lakban hitam.

Selain itu juga ada orasi dari sejumlah perwakilan insan pers yang ikut dalam aksi sore hari ini termasuk penyair ternama Peri Sandi yang menyumbang puisi dalam aksi kali ini.

Ditemui usai aksi, Koordinator kegiatan Mariyana Ricky mengatakan, perancangan RUU Penyiaran bisa berdampak negatif bagi dunia jurnalistik Indonesia.

"RUU yang tengah disusun DPR tersebut jelas mengancam iklim demokrasi, kebebasan HAM, dan kebebasan pers di Indonesia. Banyak pasal multitafsir yang berpotensi digunakan alat kekuasaan," ujar sosok yang juga Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Solo tersebut.

Lebih lanjut, Mariyana mengatakan, bahwa kegiatan sore ini merupakan rangkaian dari kegiatan yang digelar oleh aliansi wartawan di berbagai kota sejak 17 Mei lalu.

"Diskusi dan kampanye ini juga bagian dari kampanye secara masif yang dilakukan Pengurus Nasional AJI Indonesia di media sosial selama lima hari mulai 17 Mei hingga 21 Mei 2024," sambungnya.

Sementara itu, Perwakilan PWI Kota Solo, Ronald Seger Prabowo menjelaskan bahwa pihaknya juga menyoroti terkait butir-butir RUU Penyiaran yang tengah dibahas di DPR RI.

Salah satunya terkait pelarangan jurnalistik investigasi bagi insan wartawan.

Baca juga: Kontroversi RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, Gibran : Kita Ingin yang Fair

"Ini adalah bentuk keprihatinan kita, aliansi wartawan di Kota Solo dan sekitarnya bagaimana RUU Penyiaran ini seperti ada niatan untuk membelenggu kebebasan pers," ungkap Ronald.

Ia menyoroti sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran yang berpotensi menjadi alat bagi pemegang kekuasaan bila disahkan menjadi Undang-Undang nantinya.

"Artinya ada beberapa pasal yang berpeluang mbelenggu kebebasan pers. Salah satu pasal yang kita soroti adalah masuknya KPI dalam sengketan pers. Padahal selama ini sengketa pers itu ditangani oleh Dewan Pers. Itu membahayakan bahwa seolah-olah membahayakan bagi oligarki ataupun orang yang berkepentingan," urainya.

"Kedua jurnalistik investigasi yang terancam dilarang. Padahal dari model jurnalistik ini sempat membantu mengungkap sejumlah kasus seperti kasus korupsi Gayus Tambunan yang berawal dari kerja teman-teman wartawan," pungkasnya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved