Klaten Bersinar
Selamat Datang diĀ KlatenĀ Bersinar

Viral

Saka Tatal Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Ungkap Pengakuan Mengejutkan : Disetrum Polisi

Diketahui, Saka Tatal telah bebas pada 2020 silam dan kini membagikan kisahnya ketika ditahan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Istimewa
Saka Tatal terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon sebut dirinya korban salah tangkap. 

TRIBUNSOLO.COMĀ  - Salah satu terpidana pembunuhan Vina di Cirebon, Saka Tatal, memberikan pengakuan mengejutkan pasca-dibebaskan dari penjara.

Diketahui, Saka Tatal telah bebas pada 2020 silam dan kini membagikan kisahnya ketika ditahan.

Untuk informasi, dalam kasus Vina ini, polisi menangkap delapan dari 11 pelaku.

Baca juga: Kasus Vina Cirebon Diwarnai Dugaan Salah Tangkap Usai Terpidana Buka Suara, Ini Kata Polda Jabar

Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup, sedangkan Saka divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur.

Saka menyebut dari vonis delapan tahun penjara, dia hanya menjalani hukuman 3,5 tahun karena dipotong remisi.

Dia sendiri mengaku tidak tahu soal kronologi pembunuhan Vina dan pacarnya, Eki, pada 2016 silam.

Pasalnya ketika peristiwa itu, Saka mengaku dirinya tidak berada di lokasi kejadian.

Bahkan, Saka mengatakan tak kenal dengan Vina dan Eki.

Baca juga: Mengenal Saka Milenial Kabupaten Karanganyar, Garda Terdepan Literasi Digital, Eksis Sejak Pandemi

"Kronologi saya kurang paham (soal kasus Vina dan Eki), karena saya tidak ada di tempat waktu itu."

"Saya ada di rumah lagi sama kakak saya dan paman saya dan teman-teman. Saya gak kenal sama Eki dan Vina," ujarnya, Sabtu (18/5/2024).

Menurut Saka, dirinya menjadi korban penangkapan tanpa alasan jelas atau salah tangkap.

"Saya sudah jelasin, saya waktu itu cuma nganterin motor (ke paman), eh ikut ketangkep juga, tanpa penyebab apapun, tanpa penjelasan apapun, langsung dibawa," jelas dia.

Saka mengunkapkan, ketika diperiksa, dirinya kerap mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan dari polisi.

Baca juga: Netizen Salah Tuduh, Istri Eks Bupati Cirebon Bantah Anaknya DPO Kasus Vina : Cuma Kemiripan Nama

Dirinya mengalami penyiksaan karena dipaksa mengakui membunuh Vina dan Eki.

"Nyampe kantor Polres, saya langsung dipukulin, suruh mengakui yang gak saya lakuin, setiap hari."

"Saya dipukulin, dijejekin, segala macam sampe saya disetrum."

"Yang mukulnya pokoknya anggota polisi, cuma gak tahu namanya, karena gak kuat dari siksaan, saya akhirnya mengaku juga, terpaksa, gak kuat lagi," katanya.

Padahal, saat itu, dirinya masih berusia 16 tahun.

Baca juga: Ramadhani Anak Eks Bupati Cirebon Tunjukkan Foto 8 Tahun Lalu Gegara Dituding Terlibat Kasus Vina

Setelah bebas dari penjara pada 2020, Saka baru mengetahui adanya tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina.

Saka juga mengaku tidak mengenal tiga buron yang masuk DPO tersebut.

"Setelah bebas tahun 2020 lalu, saya baru tahu kalau ada tiga DPO kasus Vina, saya pun gak kenal siapa tiga DPO itu," ujarnya.

Ia juga menegaskan, dirinya bukan anggota geng motor dan tidak memiliki motor sama sekali.

Pada saat kejadian itu, dirinya masih berusia 15 tahun.

Baca juga: Sukses Perankan Egi di Film Vina Sebelum 7 Hari,Fahad Haydra Akhirnya Main Sinetron Jadi Peran Utama

"Saya itu intinya gak ikutan geng motor, saya gak punya motor sama sekali," jelas Saka.

Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan dan rudapaksa terhadap Vina terjadi pada 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Vina dan Eki disebut dibunuh secara sadis oleh sejumlah anggota geng motor.

Setelah membunuh korban, geng motor ini merekayasa kematian korban seolah Vina dan kekasihnya tewas karena kecelakaan.

Dari 11 pelaku, polisi baru menangkap delapan orang, sementara tiga lainnya berstatus buron sampai saat ini.

Tujuh pelaku telah dijatuhi vonis oleh hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada tahun 2017 dengan hukuman seumur hidup dan satu pelaku yang di bawah umur dengan delapan tahun penjara, yakni Saka.

Tujuh terpidana lainnya itu adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis penjara seumur hidup.

Kasus pembunuhan Vina ini kembali diperbincangkan setelah dijadikan layar lebar dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari.

(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved