Berita Solo

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS, Bagaimana Penerapannya di Solo?

Sistem kelas BPJS Kesehatan akan dihapus. Nantinya yang diterapkan adalah Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Bagaimana di Solo?

Tribun Sumsel/Abriansyah
ILUSTRASI : Perawatan terhadap pasien. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah tengah memberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan menghapuskan sistem kelas yang sebelumnya diberlakukan untuk peserta BPJS Kesehatan.

Dengan diberlakukannya standar baru, kemungkinan kapasitas rumah sakit bisa berkurang hingga 10 persen.

Sebelum standar ini diberlakukan rumah sakit bisa mengisi satu ruangan hingga 10 bed.

Namun rumah sakit di Solo jarang menaruh bed sebanyak itu di satu ruangan.

“Turunnya nggak banyak. Kalau di Solo jarang (satu ruang) diisi sampai 10 bed. Rata-rata hanya 6. Mereka harus mengurangi 2 ruangan. Kalau turun hanya sekitar 5-10 persen,” jelas Kepala Dinas Kesehatan Kota Solo dr. Retno Erawati Wulandari.

Meski begitu, sejumlah rumah sakit telah mengantisipasi hal ini dengan memperluas gedung.

Dengan demikian penerapan standar ini tidak perlu memangkas kapasitas.

“Teman-teman sudah menyiapkan setting barunya. Jangan sampai kapasitas tempat tidur turun. Mereka mengupayakan dengan perluasan gedung,” tuturnya.

Sebelumnya rawat inap dibagi hingga 3 kelas.

Nantinya, semua kelas disamaratakan dengan satu ruangan maksimal 4 bed.

“Sudah tidak ada kelas lagi. Nanti sama perawatannya satu ruang perawatan maksimal 4 bed. Mau diberi 1 bed boleh 3 bed boleh. Kalau rumah sakit memberi lebih nyaman tidak maksimal 4 boleh tapi tentunya butuh ruang lebih banyak,” jelasnya.

Semua rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan diwajibkan menerapkan standar ini.

Baca juga: 5 Desa di Sragen Jalankan Program PESIAR BPJS Kesehatan, Dukung Optimalisasi Program JKN

Dengan demikian untuk kelas paling tinggi yang hanya diisi satu bed bisa ditambah. Hanya saja tetap harus mempertimbangkan jarak antar-bed.

“Bisa (nambah). Tapi di KRIS ada jarak (antar bed) yang harus dipenuhi. Tidak langsung menaruh tempat,” terangnya.

Tidak hanya mengatur jumlah bed, KRIS juga mengatur fasilitas standar di tiap bed.

Mulai dari instalasi listrik, lampu, hingga pertukaran udara harus standar.

“Satu bed berapa colokan, pertukaran udaranya, penyinaran ruangan, harus diperbaiki,” tuturnya.

Pihaknya akan terus memastikan dalam penerapan KRIS jangan sampai mengorbankan kualitas pelayanan.

Meski satu ruangan maksimal 4 bed, privasi pasien tetap harus dijaga.

“Ya tentunya pengawasannya tidak hanya pelaksanaan KRIS tapi secara mutu dan kualitas tetap tidak boleh turun. Privacy juga harus dijaga,” jelasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved