Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

DPRD Klaten Dorong Iklim Investasi Positif, Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Anggota DPRD Klaten masifkan sosialisasi Perda Kabupaten Klaten Nomor I Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha beberapa hari terakhir.

Penulis: Ibnu DT | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Dok DPRD Klaten
Lima anggota DPRD Klaten saat melakukan sosialisasi Perda Kabupaten Klaten Nomor I Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Desa Tegalampel, Kecamatan Karangdowo, Klaten, Rabu (22/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Anggota DPRD Klaten masifkan sosialisasi Perda Kabupaten Klaten Nomor I Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha beberapa hari terakhir, sejak Senin hingga Rabu (21-23/5/2024) di beberapa desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Klaten.

Salah satunya dilakukan di Desa Tegalampel, Kecamatan Karangdowo, Klaten, Rabu (22/5/2024).

Sosialisasi yang digelar di Pendopo Kantor Desa Tegalampel tersebut diikuti Camat Karangnongko, Kepala desa, perangkat desa, tokoh masyarakat dan pelaku UMKM Desa Tegalampel .

Dari pantauan TribunSolo.com di lokasi, kegiatan yang berlangsung sekira pukul 15.00 WIB hingga 17.00 WIB tersebut berjalan lancar dan efektif.

Sosialisasi diawali dengan paparan dari masing-masing anggota dewan yakni Anggota DPRD Klaten Komisi 1 Fraksi PDIP Fakhrudin Ali Ahmad, dilanjutkan secara berurutan Anggota DPRD Klaten Komisi 4 Fraksi PAN Wiyanto, Ketua Komisi 4 Fraksi PDIP Edi Sasongko, Komisi 4 Fraksi PDIP Mulyatminah, dan terakhir Komisi 2 Fraksi Demokrat Handung Dwipayana.

Baca juga: Tok! 2 Perda Disahkan DPRD Klaten, Ketua DPRD Hamenang Wajar Ismoyo Singgung Indonesia Emas 2045

Dalam penjelasannya, Anggota Komisi 1 Fraksi PDIP, Fakhrudin Ali Ahmad mengungkapkan, bahwa maksud penerbitan Perda tersebut untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah.

Selain itu guna meningkatkan mutu pelayanan dan daya saing daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta kebijakan Pemerintah Pusat.

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa tujuan lainnya guna membuat efektif dan menyederhanakan pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha di daerah.

Tak hanya itu, dengan Perda tersebut pengawasan kegiatan usaha menjadi lebih transparan, terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Perda ini harus disosialisasikan kepada masyarakat sehingga implementasinya nyambung. Karena apa artinya Perda Kalau warga masyarakat tidak disosialisasikan dan tujuannya tidak bisa tercapai," papar dia.

"Sosialisasi semacam ini juga sebagai tugas pokok seorang anggota dewan, yaitu itu kontroling, jadi kita mengontrol. Dan ternyata di sini banyak pelaku usaha tapi belum paham, belum mengerti tentang pentingnya izin usaha sebagai legalitas usaha," imbuhnya.

Baca juga: Ketua DPRD Klaten Hamenang Ungkap Sosok Kartini di Era Modern!

Ia menerangkan jika sasaran utama sosialisasi Perda tersebut adalah penggiat atau pelaku usaha.

Namun, pada pelaksanaannya pemerintah desa lewat kecamatan bisa mengundang tokoh masyarakat.

Sehingga apa yang didapatkan dari sosialisasi bisa disampaikan warga sekitar guna membantu pemerintah dalam mensosialisasikan pentingnya tentang legalitas izin berusaha yakni Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved