Temuan Mayat di Polokarto
Sebelum Dibunuh, Serlina Warga Karanganyar yang Ditemukan Tewas di Sukoharjo Diberi Racun Tikus
Para pelaku pembunuhan Serlina ternyata sempat menggunakan racun tikus sebelum mencekik korban dengan sabuk perguruan silat.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Ada fakta baru dari kasus pembunuhan Serlina warga Kabupaten Karanganyar yang mayatnya ditemukan di Sukoharjo.
Fakta tersebut soal racun yang diberikan pelaku pada korban Serlina.
Ini terungkap dari rekontruksi yang dilakukan ketiga tersangka di Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo pada Senin (27/5/2024).
Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan polisi.
Sebelum pelaku mencekik dan memukul Serlina dengan batu, mereka sempat memberikan korban racun tikus yang dicampur susu.
Namun, racun tikus tersebut tidak mempan.
Sebab, racun tikus itu netral setelah tercampur oleh susu.
Selain racun, temuan fakta baru yang lain juga diperlihatkan di rekonstruksi yang dilakukan sebanyak 27 adegan.
Fakta lainnya yakni pelaku sempat membawa mobil truk untuk memindah mayat korban ke tempat lain.
Namun rencana itu tidak jadi.
Baca juga: Viral Segerombol Remaja di Tulungagung Diduga Mencekoki Bocah 7 Tahun dengan Miras hingga Muntah
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit menjelaskan pelaku ini sempat akan memindahkan mayat korban dari lokasi penemuan mayat ke tempat lain.
"Tetapi tidak jadi, sehingga pada saat penemuan, mayat itu masih berada di TKP," kata Sigit, Senin (27/5/2024).
Fakta lain yang ditemukan, bahwa cara pelaku membunuh dengan cara diracun.
Racun yang digunakan oleh pelaku ini berupa racun tikus cair yang dicampur pelaku ketempat minuman.
Sidang Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, 3 Terdakwa Dituding Kerap Beri Keterangan Berbeda dari BAP |
![]() |
---|
Nasib 3 Terdakwa Pembunuhan Serlina di Sukoharjo Diputus Besok, Dipenjara atau Vonis Hukuman Mati? |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, 3 Terdakwa Terancam Hukuman Mati, JPU Pastikan Keadilan |
![]() |
---|
3 Terdakwa Kasus Pembunuhan Serlina Dikabarkan Terancam Hukuman Mati, Kapan Tuntutan Dibacakan? |
![]() |
---|
Sidang di PN Sukoharjo Jateng, 3 Terdakwa Pembunuh Serlina Disangkakan Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.