Temuan Mayat di Polokarto
Sidang Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, 3 Terdakwa Dituding Kerap Beri Keterangan Berbeda dari BAP
Sidang pembunuhan Serlina di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo segera berakhir setelah selama kurang lebih empat bulan berjalan.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sidang pembunuhan Serlina di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo segera berakhir.
Setelah selama kurang lebih empat bulan berjalan, mulai dari pembacaan dakwaan, pemanggilan Saksi, Tuntunan, Pledoi hingga putusan.
Sidang pembunuhan Serlina ini diikuti ke tiga terdakwa Dwi P (22), Rofi MS (21) dan Gilang S (29).
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agnes Vira Ardian menyebut selama jalannya sidang, ketiga terdakwa telah melakukan ingkar.
"Ingkar ini maksudnya, ketiga terdakwa memberikan keterangan tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata Vira, Senin (09/12/2024).
Menurut Vira, pernyataan yang diberikan oleh ketiga terdakwa itu merupakan tindakan yang tidak kooperatif.
Baca juga: Bahan Baku PT Sritex di Sukoharjo Disebut Sisa 3 Pekan Pasca Pailit, Bagaimana Kondisinya Sekarang?
"Kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya dalam pembunuhan itu, kemudian Dwi P mengakui perbuatanya tetapi melakukan itu tanpa kesengajaan," ujar Vira.
Bahkan, kata Vira kedua terdakwa yakni Rofi MS (21) dan Gilang S (29) mengaku tidak mengetahui rencana pembunuhan tersebut.
"Kalau kami iya (Tidak kooperatif), terlalu berbelit-belit, terus menarik Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa ada alasan yang jelas sesuai dengan gang ditentukan KUHP. Kalau kami kan pacuannya BAP," paparnya.
Lebih lanjut, vira juga menyebut BAP merupakan acuan untuk dilakukannya rekontruksi ulang pembunuhan.
Namun, saat dilakukan BAP dan rekontruksi ke tiga terdakwa ini juga tidak membantah, dan mereka tidak di paksa.
"Mereka juga memperagakan sendiri bagaimana proses pembunuhan itu terjadi," tandasnya.
Nasib 3 Terdakwa Pembunuhan Serlina di Sukoharjo Diputus Besok, Dipenjara atau Vonis Hukuman Mati? |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, 3 Terdakwa Terancam Hukuman Mati, JPU Pastikan Keadilan |
![]() |
---|
3 Terdakwa Kasus Pembunuhan Serlina Dikabarkan Terancam Hukuman Mati, Kapan Tuntutan Dibacakan? |
![]() |
---|
Sidang di PN Sukoharjo Jateng, 3 Terdakwa Pembunuh Serlina Disangkakan Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
3 Fakta Kasus Pembunuhan Serlina di Sukoharjo Jateng: Kejari Susun Dakwaan, Segera Dikirim ke PN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.