Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

DPRD Klaten Jateng Dorong Pelaku UMKM Punya NIB, Bisa Diurus Lewat Aplikasi OSS Indonesia

DPRD Kabupaten Klaten mendorong setiap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memiliki legalitas berusaha yakni Nomor Induk Berusaha.

Penulis: Ibnu DT | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Dok DPRD Klaten
Lima anggota DPRD Klaten saat melakukan sosialisasi Perda Kabupaten Klaten Nomor I Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Desa Tegalampel, Kecamatan Karangdowo, Klaten, Rabu (22/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Bagi pelaku usaha, legalitas merupakan hal yang sangat penting.

Legalitas mengacu pada status hukum sebuah usaha, sehingga memiliki legalitas usaha dapat membawa berbagai manfaat dan keuntungan tersendiri bagi pemilik usaha.

Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Klaten mendorong setiap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memiliki legalitas berusaha yakni Nomor Induk Berusaha (NIB).

Diungkapkan Anggota Komisi 1 Fraksi PDIP Fakhrudin Ali Ahmad, salah satu upaya yang dilakukan DPRD Klaten dengan menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor I Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang menekankan tentang pentingnya memiliki NIB bagi pelaku usaha.

Lantaran dengan memiliki legalitas, pelaku UMKM bisa mendapatkan berbagai keuntungan, mulai dari kemudahan mendapatkan modal tambahan dari bank dengan bunga rendah, kemudahan memasarkan produk hingga ke luar negeri hingga kemudahan untuk menjalin kerjasama dengan berbagai pihak termasuk dengan pemerintah daerah setempat.

Baca juga: Ketua DPRD Klaten Hamenang Apresiasi Pemkab Klaten Raih WTP 6 Kali Berturut-turut

Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM turut mempermudah pemerintah dalam melakukan pemetaan tentang usaha-usaha yang ada di lokal daerah.

"Sehingga nanti kebijakan dan keputusan ke depan untuk meningkatkan perekonomian di wilayah Klaten tepat sasaran dan sesuai kebutuhan," paparnya.

Ia menekankan jika pengurusan NIB juga bukan hal yang sulit.

Saat ini, pengurusan perizinan NIB dapat mudah dilakukan dengan menggunakan ponsel melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) Indonesia yang telah tersedia di Google Playstore, sehingga pengurusan perizinan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Sementara itu diungkapkan Ketua Komisi 4 Fraksi PDIP Edi Sasongko, jika sosialisasi akan Perda ini harus dilakukan agar masyarakat tahu, sekaligus untuk meningkatkan perekonomian di Kabupaten Klaten.

Ia melihat respons dari masyarakat cukup baik akan masifnya sosialisasi yang dilakukan DPRD Klaten akan Perda tersebut.

"Respon dari masyarakat ini bagus, apalagi di lokasi yang terdapat banyak UMKM-nya seperti di Kecamatan Bayat. Dari sosialisasi itu mereka jadi mengerti, jika usaha punya legalitas dapat mengakses permodalan, selain itu dapat mempermudah pemasaran dan kerjasama," jelas dia.

"Inilah yang harus kita dorong, karena UMKM ini bisa menjadi pondasi ekonomi di Indonesia ini dengan baik," imbuhnya.

Baca juga: DPRD Klaten Dorong Iklim Investasi Positif, Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Dirinya mengingatkan bahwa UMKM sempat menjadi bagian penting kala Indonesia diguncang pandemi Covid-19.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved