Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

DPRD Klaten Jateng Dorong Pelaku UMKM Punya NIB, Bisa Diurus Lewat Aplikasi OSS Indonesia

DPRD Kabupaten Klaten mendorong setiap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memiliki legalitas berusaha yakni Nomor Induk Berusaha.

Penulis: Ibnu DT | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Dok DPRD Klaten
Lima anggota DPRD Klaten saat melakukan sosialisasi Perda Kabupaten Klaten Nomor I Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Desa Tegalampel, Kecamatan Karangdowo, Klaten, Rabu (22/5/2024). 

UMKM menjadi bagian penting pertahanan ekonomi kala itu.

"Targetnya jelas dengan sosialisasi Perda diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah terus berkomitmen mendorong kemudahan berusaha bagi UMKM, salah satunya melalui percepatan perizinan berusaha.

Penting memiliki NIB sebagai legalitas bagi usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar.

Dengan adanya legalitas usaha tersebut, pelaku usaha juga mendapatkan beberapa fasilitas lainnya yang mendukung perkembangan usahanya.

Pemerintah juga memberikan dukungan khusus bagi pelaku UMK dengan skala usaha rendah, berupa pemberian perizinan tunggal.

Di mana, NIB yang dimiliki pelaku usaha tidak hanya berlaku sebagai legalitas, tetapi juga sebagai sertifikasi jaminan produk halal dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

(*/ADV)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved