DPRD Klaten Jateng Dorong Pelaku UMKM Punya NIB, Bisa Diurus Lewat Aplikasi OSS Indonesia
DPRD Kabupaten Klaten mendorong setiap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memiliki legalitas berusaha yakni Nomor Induk Berusaha.
Penulis: Ibnu DT | Editor: Adi Surya Samodra
UMKM menjadi bagian penting pertahanan ekonomi kala itu.
"Targetnya jelas dengan sosialisasi Perda diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah terus berkomitmen mendorong kemudahan berusaha bagi UMKM, salah satunya melalui percepatan perizinan berusaha.
Penting memiliki NIB sebagai legalitas bagi usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar.
Dengan adanya legalitas usaha tersebut, pelaku usaha juga mendapatkan beberapa fasilitas lainnya yang mendukung perkembangan usahanya.
Pemerintah juga memberikan dukungan khusus bagi pelaku UMK dengan skala usaha rendah, berupa pemberian perizinan tunggal.
Di mana, NIB yang dimiliki pelaku usaha tidak hanya berlaku sebagai legalitas, tetapi juga sebagai sertifikasi jaminan produk halal dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
(*/ADV)
Sidang Paripurna DPRD Klaten Dihadiri Wabup Benny, Pemda Klaten Ajukan Empat Raperda |
![]() |
---|
Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko, Bacakan Naskah Sejarah Klaten Saat Upacara Hari Jadi ke-221 Klaten |
![]() |
---|
Hari Jadi ke-221 Klaten, Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko Ingin Jaga Kekompakan Bangun Klaten Bersama |
![]() |
---|
Sidang Paripurna DPRD Klaten, 7 Fraksi Setujui 3 Raperda |
![]() |
---|
DPRD Klaten Adakan Forum Konsultasi Publik, Berharap Pelayanan Makin Baik Kedepan |
![]() |
---|