Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Ini Akun Facebook yang Diduga Suruh Mama Muda di Tangsel Videokan Pelecehan Anak, Minta Rp15 Juta

Menurut Ade Ary, polisi tengah mendalami apakah keterangan R benar soal iming-iming uang Rp15 juta dari pemilik akun tersebut.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Capture Tiktok
Viral seorang ibu mencabuli anak kandungnya yang masih balita. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya hingga kini terus melakukan penyelidikan terkait kasus tindak asusila terhadap anak yang dilakukan mama muda berinisial R di kawasan Tangerang Selatan.

Polisi pun masih memburu pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila.

Akun Facebook itu disebut sempat meminta R untuk membuat video tindak asusila tersebut.

Baca juga: Sisi Lain Ilyas Bacabup Karanganyar Jateng, Pernah Daftar Akademi Polisi Sebelum Terjun ke Politik

“Sedang didalami (pemilik akun ‘Icha Shakila’). Iya (sedang diburu),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Senin (3/6/2024).

Menurut Ade Ary, polisi tengah mendalami apakah keterangan R benar soal iming-iming uang Rp15 juta dari pemilik akun tersebut.

“Masih didalami (soal uang Rp15 juta). Belum ada bukti pendukung,” ucap Ade Ary.

Diberitakan sebelumnya, aksi bejad R diketahui terjadi pada 30 Juli 2023.

Baca juga: 5 Fakta Ibu Muda di Tangerang Viral Lecehkan Anak : Tergiur Uang Rp15 Juta, Simpan Kisah Pilu

Mama muda yang terdesak kebutuhan ekonomi itu dihubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila dengan menawarkan pekerjaan pada 28 Juli 2023.

Akun tersebut meminta agar mama muda tersebut mengirimkan foto tanpa busana dirinya dengan menjanjikan akan memberikan uang.

"Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka," jelasnya.

Selanjutnya, akun tersebut kembali meminta tersangka untuk membuat video dengan skenario dan gaya sesuai permintaan akun tersebut.

Saat itu, R mengaku juga mendapat ancaman dari pemilik akun tersebut jika tidak mengirimkan video cabul dengan anaknya maka foto bugilnya akan disebarluaskan.

Baca juga: Pria di Bekasi Raup Rp50 Juta dari Jual Video Syur Anak, Kulakan dari Media Sosial X

"Kemudian pada hari itu juga tanggal 30 Juli 2023 tersangka mengikuti perintah dari akun facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara Tersangka dengan Anak kandungnya atas nama R (Umur 5 tahun)" jelasnya.

Ternyata, iming-iming yang dijanjikan berupa uang belasan juta itu cuma bualan semata,

Akun itu justru tidak dapat dihubungi setelah tersangka mengirim video tersebut hingga akhirnya viral di media sosial saat ini.

"Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila namun akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," ungkapnya.

Atas tindakan itu, R pun ditetapkan tersangka sesuai Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(*)
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved