Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Putusan MA Soal PKPU Beri Kesempatan Kaesang Maju Pilkada, Gibran Enggan Tanggapi Isu Dinasti Jokowi

Gibran tidak mau menanggapi lebih jauh soal Putusan MA yang dianggap bisa memuluskan jalan kaesang untuk Maju Pilkada.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka. 

Paling lambat 3 hari setelah penetapan, KPU sudah harus mengusulkan pelantikan calon terpilih.

Berdasarkan perkiraan ini, maka jika seorang calon sudah genap berusia 30 tahun saat dilantik, maka ia dinyatakan sah sebagai kepala daerah terpilih.

Meskipun saat penetapan calon ia masih belum berusia 30 tahun.

Dengan adanya perubahan regulasi ini, Kaesang memiliki peluang untuk maju di pilkada.

Meski begitu, adik Gibran ini belum menyatakan diri akan ikut berkontestasi.

Gibran pun meminta awak media menanyakan langsung ke Kaesang.

“Tanya Kaesang,” tuturnya.

Menurutnya, keputusan untuk maju atau tidak bergantung pada pribadi Kaesang sendiri dan partai yang dipimpinnya.

“Keputusannya di Kaesang untuk maju atau tidak. Tanyakan ke teman-teman ke PSI,” jelasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved