Berita Solo
Putusan MA Soal PKPU Beri Kesempatan Kaesang Maju Pilkada, Gibran Enggan Tanggapi Isu Dinasti Jokowi
Gibran tidak mau menanggapi lebih jauh soal Putusan MA yang dianggap bisa memuluskan jalan kaesang untuk Maju Pilkada.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Paling lambat 3 hari setelah penetapan, KPU sudah harus mengusulkan pelantikan calon terpilih.
Berdasarkan perkiraan ini, maka jika seorang calon sudah genap berusia 30 tahun saat dilantik, maka ia dinyatakan sah sebagai kepala daerah terpilih.
Meskipun saat penetapan calon ia masih belum berusia 30 tahun.
Dengan adanya perubahan regulasi ini, Kaesang memiliki peluang untuk maju di pilkada.
Meski begitu, adik Gibran ini belum menyatakan diri akan ikut berkontestasi.
Gibran pun meminta awak media menanyakan langsung ke Kaesang.
“Tanya Kaesang,” tuturnya.
Menurutnya, keputusan untuk maju atau tidak bergantung pada pribadi Kaesang sendiri dan partai yang dipimpinnya.
“Keputusannya di Kaesang untuk maju atau tidak. Tanyakan ke teman-teman ke PSI,” jelasnya. (*)
Biaya Hidup di Kota Solo Murah? Simak Faktor yang Membuat Biaya Hidup di Surakarta Relatif Murah |
![]() |
---|
5 Toko Jas Hujan di Solo Jateng, Sediakan Aneka Jas Hujan Berkualitas dan Harga Bervariasi |
![]() |
---|
Nikmati Pensiun di Solo Jateng, Jokowi Banyak Tawaran jadi Juru Kampanye Calon Kepala Daerah |
![]() |
---|
Saat Kaesang Gendong Bocah Bernama Gibran, Ingatkan ke Warga Kalau Jokowi Sudah Pulang ke Solo |
![]() |
---|
Daftar Tarif Jalan Tol Solo-Klaten, Tak Lagi Gratis Mulai Besok Sabtu 2 November 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.