Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Kronologi Mahasiswa Kedokteran Curi Mobil Teman Koas di RS: Ngaku Prank, Kini Terancam Penjara

Seorang mahasiswa kedokteran tega mencuri mobil Toyota Fortuner milik teman satu koasnya.

TRIBUNJATENG/ Iwan Arifianto
Sosok Maudito Aldo (23) mahasiswa kedokteran di kampus ternama Semarang yang jadi pesakitan selepas melakukan pencurian mobil Fortuner milik temannya sesama mahasiswa dengan dalih iseng saat gelar kasus di Pos Simpang Lima, Kota Semarang, Senin (6/6/2024). 

TRIBUNSOLO.COM - Seorang mahasiswa kedokteran tega mencuri mobil Toyota Fortuner milik teman satu koasnya.

Diketahui mereka sedang praktik koas di Rumah Sakit Panti Wilasa Semarang.

Baca juga: Kasus Pencurian di Warung Makan Boyolali Terungkap dari CCTV, Pelaku Ternyata Karyawan Sendiri 

Kini pelaku MA (23) sudah ditangkap pihak kepolisian.

Dalam keterangannya MA mengaku hanya iseng mencurinya.

Kronologi Kejadian

Dilansir dari Kompas.com, Kasatreskrim Polrestabes AKBP Andika Dharma Sena mengatakan, insiden terjadi pada Rabu (29/5/2024) pukul 21.00 WIB.

Saat itu, korban MJ (23) yang koas di rumah sakit yang sama, kaget mobilnya hilang di parkiran.

"Hubungan pelaku dengan korban adalah pertemanan. Sama-sama mahasiwa koas," ujar Andika, dalam jumpa pers di Pos Simpang Lima Satlantas Polrestabes, Senin (3/6/2024).

Andhika mengungkap, aksi pencurian itu sengaja direncanakan pelaku dengan menduplikat kunci mobil teman koasnya.

Lalu, menukarnya dengan kunci asli milik korban yang disimpan di loker.

"Setelah diduplikat, kunci dikembalikan ke loker lagi," beber dia.

Lantaran kaget, korban melapor ke polisi. Pelaku segera ditangkap pada Jumat 31 Mei 2024 pukul 00.30 WIB saat berada di indekosnya yang berlokasi di Jalan Senjoyo.

"Mobil diamankan terparkir tidak jauh dari kost pelaku," lanjut Andika.

Baca juga: 3 Fakta Kecelakaan yang Tewaskan Siswi MTs di Klaten Jateng, Korban Terlempar Sejauh 3 Meter

Akui Pernah Mendapat Perlakuan Sama

Saat dihadirkan dalam jumpa pers, pelaku MA mengaku mencuri mobil temannya hanya sebagai candaan karena dia pernah mendapat perlakukan yang sama dari orang lain.

"Iya, iseng saja, prank saja, saya juga pernah diisengi oleh yang lain. Mau saya kembalikan langsung tapi sudah ramai polisi," ujar MA.

Ia pun melakukan perencanaan pencurian sejak pagi hari sebelum melakukan aksinya pada malam hari.

"Sudah sejak pagi hari perencanaannya, belajarnya dari internet. Kita masih satu tim koas," imbuh dia.

Akibat perbuatannya, MA terancam Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved