Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Pegi Kerap Menangis Usai Muncul Isu Bakal Dikirim ke Nusakambangan, Kuasa Hukum: Tidak Masuk Akal

Tersangka pembunuhan Vina dan Eki, Pegi Setiawan alias Perong disebut kerap menangis karena diisukan bakal dipindah ke penjara di Nusakambangan.

|
Tangkapan layar YouTube KompasTV
Pegi Setiawan alias Perong saat membantah bahwa ia melakukan pembunuhan di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024) 

TRIBUNSOLO.COM - Tersangka pembunuhan Vina dan Eki, Pegi Setiawan alias Perong disebut kerap menangis karena diisukan bakal dipindah ke penjara yang ada di Nusakambangan, Jawa Tengah.

Kabar bakal dipindahnya Pegi ke Nusakambangan belakangan ini sedang mencuat.

Baca juga: Tangis Ibu Pegi Pecah Usai Jenguk Anak di Polda Jabar : Saya Sakit, Dia Tak Terlibat Kejahatan Itu

Dilansir dari TribunCirebon, Kuasa hukum keluarga Pegi Setiawan, Toni RM menegaskan bahwa isu pindah kliennya ke Nusakambangan tidaklah mungkin terjadi.

Toni RM menjelaskan, bahwa sebagai seorang praktisi hukum yang sering menangani perkara, hal tersebut tidaklah logis.

"Dalam statusnya saat ini, Pegi Setiawan merupakan tahanan penyidik Polda Jabar yang ditempatkan di rumah tahanan Polda Jabar."

"Sehingga, masih ada tempat untuk menampung tahanan Polda Jabar," ujar Toni RM, Selasa (4/6/2024).

Lebih lanjut, Toni RM menjelaskan, bahwa jika ruang tahanan penuh, ada opsi lain seperti pemindahan ke rumah tahanan sekitarnya atau bahkan ke lapas.

Baca juga: 2 Alasan Hotman Paris Ragukan Pegi Setiawan Pembunuh Vina Cirebon, Singgung soal Keraguan

Namun, menurutnya, pindah ke Nusakambangan bukanlah opsi yang masuk akal.

"Tidak masuk akal untuk mengirimkan tahanan yang belum menjadi terpidana atau masih dalam proses sidang ke Nusakambangan."

"Ini akan mengganggu proses hukum dan tidak efisien," ucapnya.

Toni RM juga menyinggung bahwa spekulasi tersebut mungkin hanya bahan untuk menakut-nakuti Pegi, namun sumbernya masih belum jelas.

"Kami belum mendapatkan konfirmasi langsung dari penyidik Polda Jabar, namun dari sudut pandang hukum, pindah ke Nusakambangan tidaklah mungkin," ujar dia.

Dengan demikian, kuasa hukum Pegi Setiawan menegaskan bahwa pindahnya kliennya ke Nusakambangan tidaklah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved