Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Vina Cirebon

2 Alasan Hotman Paris Ragukan Pegi Setiawan Pembunuh Vina Cirebon, Singgung soal Keraguan

Hotman Paris Hutapea menanggapi penangkapan Pegi Setiawan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Istimewa
Hotman Paris dan sosok Pegi Perong 

TRIBUNSOLO.COM - Kabar kurang sedap menimpa pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, di tengah dia mendalami kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Diberitakan, W Superclub, tempat hiburan malam kepunyaan Hotman Paris Hutapea ditutup sementara oleh Polrestabes Kota Makassar, Jumat (31/5/2024).

W Superclub beralamat di Kawasan Center Poin of Indonesia (CPI) Jl Metro Tanjung Bunga.

Baca juga: Hotman Paris Minta Kepolisian Serius Usut Kasus Vina, Usul Terpidana dan Saksi Diuji Tes Kebohongan

Penutupan W Superclub tersebut ketika Hotman Paris sedang menangani kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Ya, beberapa waktu belakangan Hotman Paris vokal sebagai pengacara keluarga korban almarhumah Vina Dewi Arsita (16).

Hotman Paris juga sempat menggelar jumpa pers perkembangan kasus Vina Cirebon di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (29/5/2024).

Dalam jumpa pers itu, Hotman Paris Hutapea menanggapi penangkapan Pegi Setiawan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Baca juga: Teka-teki Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Hotman Paris: Lima Terpidana Sebut Bukan Pegi Pembunuh Vina

Pengacara kondang itu masih ragu Pegi Setiawan alias Perong merupakan satu diantara pelaku pembunuhan Vina yang dicari polisi selama delapan tahun terakhir ini.

Diketahui, Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky disiksa hingga tewas di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam. 

"Kita sekarang ini hanya berpendapat, masih meragukan apakah Pegi itu pelaku (yang masuk) DPO (daftar pencarian orang). Kita juga tidak mengatakan 100 persen bukan, kita masih meragukan," kata Hotman.

Alasan pertama menurut Hotman, berdasarkan hukum yang berlaku jika status seseorang masih diragukan, ia tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca juga: Apindo Solo Tolak Tapera, Pernah Didiskusikan Tapi Deadlock, Ingatkan Kondisi Ekonomi Global

"Di dalam hukum, apabila ada hal-hal yang tidak jelas, apabila ada kekaburan, maka harus dibebaskan orang tersebut. Apabila ada keragu-raguan, tidak boleh divonis" ucap Hotman.

Alasan kedua, Hotman mengatakan, lima dari enam terpidana kasus Vina membantah bahwa Pegi Setiawan terlibat dalam pembunuhan ini.

Hal ini terungkap dari pemeriksaan terbaru terhadap terpidana kasus Vina, sebelum penetapan tersangka terhadap Pegi dilakukan.

"Lima terpidana ini mengatakan di BAP, bahwa bukan Pegi pelakunya yang DPO, sedangkan satu mengakui, jadi lima lawan satu," kata Hotman.

Hotman pun menegaskan, bahwa sikap keluarga sejatinya terus mengawal kasus Vina.

Walau begitu, keluarga ingin meminta kejelasan terkait proses penyelidikan dan prosedur penetapan tersangka terhadap Pegi.

"Jadi sikap keluarga untuk Polda Jabar agar jangan tergesa-gesa membuat keputusan bahwa dia (Pegi) adalah pelaku," ucap Hotman.

(*)

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved