Viral
5 Fakta Pria Bunuh Mantan Pacar di Pati, Kecewa Korban Tunangan dengan Orang Lain
Kabar pembunuhan yang dilakukan seorang pria di Pati kepada wanita yang diduga kekasihnya, tengah menjadi sorotan di media sosial.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Kabar pembunuhan yang dilakukan seorang pria di Pati kepada wanita yang diduga kekasihnya, tengah menjadi sorotan di media sosial.
Pasalnya motif awal yang beredar, pelaku tega membunuh korban lantaran korban telah bertunangan dengan seorang pria dan akan menikah dalam waktu dekat.
Baca juga: Keganjilan Kasus Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Bekasi : Ada Banyak Foto di TKP dan Alat Perdukunan
Usut punya usut sosok pelaku tersebut adalah Kusnan Aminudin (KA) alias Udin (21), ia melakukan pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial Ratri Pramudita atau RP (21), Selasa (4/6/2024).
Aksi pembunuhan tersebut terjadi di Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kasatreskrim Polres Pati, Kompol M Alfan Amrin mengonfirmasi kasus pembunuhan ini.
Mengutip TribunJateng.com, sebelum terjadi pembunuhan, keduanya sempat terlibat cekcok.
"Saat terjadi cekcok, tersangka membenturkan kepala korban ke tembok sebanyak tiga kali hingga korban tidak sadarkan diri. Kemudian korban ditusuk dengan gunting," jelas Alfan.
Untuk lebih mengetahui terkait kasus ini, berikut 5 faktanya.
1. Bukan Pacar Korban
Beredar narasi, antara korban dan pelaku merupakan pasangan kekasih.
Namun hal tersebut ditampik pihak keluarga korban.
Kepada TribunJateng.com, ibu korban, Suntari mengatakan, putrinya tak pernah berpacaran dengan Udin.
"Mereka tidak pernah pacaran. Cuma teman biasa. Kalau Udin itu tidak pernah pacaran, tapi dia memang suka dengan anak saya."
"Hanya saja anak saya tidak pernah merespons," kata dia saat ditemui di kediamannya, Desa Ronggo RT 4 RW 2, Kecamatan Jaken, Rabu (5/6/2024).
Ia menuturkan, putrinya mendatangi rumah Udin untuk keperluan membayar HP yang ia pesan.
Putrinya, kata Suntari, memesan HP lewat Udin dan dia diminta datang ke rumahnya.
"Anak saya ke rumah Udin mau bayar HP. Katanya sudah ada HP-nya, mau dibayar. Dari jam 7 pagi, sampai jam 9 nggak balik. Saya khawatir lalu saya cari," ungkap Suntari.
2. Kronologi Pembunuhan
Aksi pembunuhan bermula ketika RP datang ke rumah tersangka sekira pukul 07.00 WIB untuk mengambil ponsel.
Di rumah itu, keduanya sempat berbincang di dalam kamar hingga terjadi percekcokan.
TribunJateng.com mewartakan, karena gelap mata, tersangka pun akhirnya membunuh korban.
Satu jam kemudian, ibu tersangka pulang ke rumah dan mengetuk pintu kamar.
Namun, tak ada jawaban dari dalam kamar.
Hal tersebut membuat ibu tersangka curiga dan kemudian meminta tolong ke warga untuk merayu tersangka agar membuka pintu kamar.
Namun, tersangka tetap tidak mau membukakan pintu.
Akhirnya warga melapor kepada kepala desa dan diteruskan ke Polsek Jaken.
"Warga sekitar yang mengetahui mendatangi TKP, Kemudian menghubungi petugas Polsek Jaken dan pelaku dapat diamankan setelah personel Polsek Jaken datang ke TKP," ujar Kompol Alfan.
Polisi pun langsung menangkap KA.
3. Ibu Korban Datangi Rumah Pelaku
Karena khawatir, Suntari pun mendatangi rumah Udin, namun pintunya terkunci dari dalam.
Bersama warga, Suntari lalu mendobrak pintu belakang.
"Saat itu posisi Udin di dalam kamar sama anak saya. Saya panggil-panggil, tidak ada jawaban dari anak saya,"
"Malah Udin yang jawab, katanya 'Anakmu dibawa laki-laki lain, tapi motornya dititipkan di sini'," papar dia.
Baca juga: Inilah 3 Alasan Polda Jabar Hapus Dua Nama DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Andi dan Dani Fiktif?
4. Rencana Menikah Minggu Depan
Suntari mengaku, anaknya akan melaksanakan akad nikah dengan pria asal Rembang, Jawa Tengah pada 10 Juni 2024 mendatang.
Suntari menuntut Udin dihukum mati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa putrinya.
Adapun jasad putrinya sudah dimakamkan pada Selasa (4/6/2024) malam setelah diautopsi.
5. Sudah Berencana Membunuh Korban
Dari hasil pemeriksaan, ternyata Udin sudah berencana untuk membunuh korban ketika korban dipanggil untuk datang ke rumahnya.
Udin dijerat dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Kompol Alfan menuturkan, dari hasil autopsi, penyebab kematian korban karena luka robek di lehernya.
"Lukanya cukup besar di sepanjang leher, sehingga perdarahannya parah," kata dikutip dari TribunJateng.com, Rabu (5/6/2024).
Alfan juga menuturkan, tak ada tanda tindakan asusila di tubuh korban.
"Jadi saat korban datang, oleh tersangka sepeda motor korban dimasukkan ke dalam rumah dan pintu rumah ditutup."
"Di dalam kamar tersangka menanyakan terkait rencana pernikahan korban," kata dia.
Begitu korban mengatakan tetap akan melangsungkan pernikahan dengan tunangannya, tersangka murka dan langsung menganiaya korban secara membabi buta.
(*)
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Viral Oknum Opang Maksa Hentikan Taksi Online, Padahal Ada Penumpang Ibu Gendong Bayi |
![]() |
---|
Donat Pinkan Mambo Selusin Rp 200 Ribu Jadi Viral Setelah Dikritik Food Vlogger, Nanakoot Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.