Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri

Kades Manjung Wonogiri Jateng yang Terjerat Korupsi Dipecat, Siapa Penggantinya? Ini Kata Bupati

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, mengaku sudah menandatangani dokumen pemberhentian Hartono pada pekan ini.

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Hanang Yuwono
Istimewa
Hartono saat diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Wonogiri. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Kepala Desa (Kades) Manjung, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, Hartono, yang terjerat penyalahgunaan pengelolaan aset desa resmi diberhentikan dengan tidak hormat.

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, mengaku sudah menandatangani dokumen pemberhentian Hartono pada pekan ini, sehingga status kades itu sudah resmi diputuskan.

"Sudah tanda tangan dokumen pemberhentiannya karena sudah mendapatkan keputusan pengadilan tetap," kata dia, Sabtu (8/6/2024).

Baca juga: Setda Wonogiri Jateng Bagikan 2 Tips untuk Jemaah Calon Haji yang Berangkat di Kloter Terakhir

Jekek, panggilan akrabnya, mengatakan pemberhentian dengan tidak hormat itu mendasari putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Diberhentikan dengan tidak hormat dari kepala desa. Saya sudah tangan (dokumen pemberhentian) pekan ini. Sudah resmi berdasarkan dari putusan pengadilan, dengan tidak hormat," ujar Jekek.

Jekek menjelaskan, saat ini posisi Hartono sebagai Kades Manjung digantikan oleh penjabat (Pj) yang harus seorang aparatur sipil negara (ASN).

Soal pengisian posisi kades melalui pengganti antar waktu (PAW), Jekek menyebut pihaknya sedang melakukan kajian karena adanya aturan soal perpanjangan masa jabatan kades.

Baca juga: Pendaftar Bacawabup di PDIP Wonogiri Jateng Sepi Peminat, Jekek Optimistis Bakal Ada yang Daftar

Menurut dia, berdasarkan regulasi awal, apabila masa jabatan kades masih diatas satu tahun, maka harus dilakukan Pilkades PAW.

Sementara itu, masa jabatan Hartono masih diatas dua tahun usai adanya perpanjangan masa jabatan.

"Pengisian kami mengkaji adanya UU nomor 3 tahun 2024 kaitannya dengan UU Desa, kan ada penambahan dua tahun," ujarnya.

Sehingga saat ini pihaknya juga masih menunggu apakah ada perubahan yang mendasar kaitannya dengan mekanisme pengisian kades PAW.

"Pilkades (PAW) belum ada, semestinya ada PAW karena masa jabatan masih lebih dsri satu tahun. Aturannya satu tahun bisa dilakukan PAW. Masih kita kaji dulu UU baru ini apakah ada subtansi yang berubah berkaitan dengan mekanisme PAW," pungkas dia.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved