Pilkada 2024

Daftar Penjaringan Pilkada 2024 di Boyolali Jateng, BKPSDM Solo Minta Agus Irawan Ajukan Cuti Ini

Seorang staf Dispora Pemkot Solo, Agus Irawan (41) sedang melakukan pendekatan ke partai politik untuk maju sebagai Calon Bupati Pilkada Boyolali 2024

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
Kepala BKPSDM Pemkot Solo Dwi Ariyatno  

Jika ditetapkan sebagai calon, maka adik dari Mantan Ajudan Jokowi, Devid Agus Yunanto ini harus mundur dari ASN.

Jika tidak, maka status ASN bisa diaktifkan kembali.

“Nanti kalau misal pendaftaran setelah itu penetapan, saat penetapan namanya masuk dalam penetapan KPU, itu prosesnya dia harus mundur. Kalau ternyata syarat tidak terpenuhi, batal, diaktifkan kembali,” tuturnya.

Namun, jika yang bersangkutan mendaftar sebagai anggota partai, maka ia harus mundur dari ASN meski belum mendaftar sebagai calon.

Jika ketahuan mendaftar dan tidak mundur, maka ia akan dipecat.

“Selama proses ini tidak boleh menjadi anggota partai. Pencalonan itu ada partai yang mensyaratkan menjadi anggota ada yang tidak. Kalau yang bersangkutan mengajukan diri menjadi anggota proses CLTN itu prosesnya mundur. Kalau pengajuan sebelum ditetapkan pemberhentian dengan hormat. Kalau sudah dapat KTA, tidak laporan, tidak mengajukan mundur, pemberhentian tidak dengan hormat,” tegasnya.

(*)


 
 
 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved