Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Vina Cirebon

Mahfud MD Nimbrung di Kasus Vina Cirebon Bawa-bawa Nama Prabowo, Gerindra : Sudah Game Over

Pernyataan itu disampaikan Mahfud MD dalam chanel YouTube-nya Mahfud MD Official yang tayang, Selasa (11/6/2024).

|
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
YouTube Kompas TV
Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 03, Mahfud MD. Mahfud menanggapi pernyataan Jusuf Kalla soal kondisi Pemilu 2024. Menurutnya itu pandangan seorang negarawan. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD turut memberikan komentarnya terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Mahfud MD menduga ada permainan hukum di balik kasus Vina Cirebon.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud MD dalam chanel YouTube-nya Mahfud MD Official yang tayang, Selasa (11/6/2024).

Baca juga: Jokowi Disebut Larang Kaesang Maju Pilkada 2024, Mahfud MD : Sudah Malas, Dulu Juga Bilang Begitu

Mahfud MD menilai kasus ini menjadi rumit untuk diselesaikan.

Dirinya lantas berharap calon presiden terpilih, Prabowo Subianto dapat membantu menuntaskan kasus yang menjadi bulan-bulanan pembahasan publik ini.

Ucapan Mahfud MD itu rupanya mendapatkan respons dari elite Gerindra.

Baca juga: 3 Fakta 2 Pria Kepergok Curi Bata Ringan di Karanganyar Jateng : Bawa Pikap, Satu Pelaku Eks Napi

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menyatakan pernyataan Mahfud MD hanya omong kosong.

Baginya, karir Mahfud MD juga sudah selesai alias game over sehingga tidak usah banyak komentar lagi.

"Omong kosong lah Pak mahfud sudah game over lah, jangan banyak komentar lagi," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini juga menjawab desakan sejumlah pakar hukum yang meminta adanya pembentukan tim pencari fakta.

Baca juga: Bantah Terlibat Kasus Vina karena Tak Bisa Naik Motor, Anak Eks Bupati Cirebon Tepergok Naiki Moge

Menurutnya, tim tersebut tidak dibutuhkan karena kasus itu sudah ditangani Polri.

"Tim pencari faktannya sudah ada namanya Polri, namanya APH aparat penegak hukum. Aneh sekali kalau bikin lembaga lain di luar aparat penegak hukum yang ada. Baik institusinya ataupun pedoman beracaranya ada semua kok," ungkapnya.

Ia menambahkan bisa saja kasus itu dievaluasi kembali melalui peninjauan kembali (PK).

Akan tetapi, pihak yang menggugat harus menemukan adanya novum baru.

"Kalau toh memang ada perkembangan dan bukti bukti baru kan ada namanya peninjauan kembali.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved