Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Ramai Soal Polemik Proyek 'Beach Club' Raffi Ahmad di Gunungkidul, Begini Tanggapan Sultan HB X

Polemik tentang pembangunan beach club oleh artis Raffi Ahmad, baru-baru ini tengah menjadi sorotan.

Capture Instagram
Raffi Ahmad menyatakan mundur dari proyek pembangunan resort, villa, dan beach club di Gunungkidul, Yogyakarta. 

TRIBUNSOLO.COM - Polemik tentang pembangunan beach club oleh artis Raffi Ahmad, baru-baru ini tengah menjadi sorotan.

Proyek ini menjadi sorotan usai muncul petisi "Tolak Pembangunan Resort Raffi Ahmad di Gunungkidul!" yang dibuat oleh Muhammad Raafi pada 21 Maret 2024.

Baca juga: Raffi Ahmad Buka Suara Soal Petisi Tolak Proyek Beach Club Gunungkidul, Kini Putuskan Mundur

Pada petisi tersebut tertulis bahwa pembangunan proyek ini termasuk dalam Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu.

Itu merupakan kawasan lindung geologi yang seharusnya tak boleh dibangun apa-apa.

Alhasil, suami Nagita Slavina tersebut kemudian mundur dari proyeknya.

Terkait ramainya proyek tersebut, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menjelaskan, terkait dengan perizinan seluruhnya merupakan kewenangan dari pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat dalam hal ini Kabupaten Gunungkidul.

Ngarsa Dalem juga mempertanyakan apakah lokasi yang dipilih untuk lokasi pembangunan beach club tersebut sudah berkoordinasi dengan Pemkab Gunungkidul atau belum.

“Saya ndak tahu, itu lokasi yang dipilih itu koordinasi dengan kabupaten atau tidak. Saya kan enggak tahu, izin-izin apa kan keputusan kabupaten bukan provinsi,” ujar Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (13/6/2024).

Kajian dan proses perizinan

Lanjut Sultan, jika seseorang atau pengusaha hendak membangun sebuah tempat usaha seharusnya dilakukan kajian terlebih dahulu dan dilanjutkan dengan perizinan.

“Sekarang persoalannya, Raffi itu sudah mengajukan permohonan (izin) belum, kalau belum mengajukan permohonan berarti kan tidak pas,” kata dia.

“Tapi kalau sudah jadi keputusan pemda (pemkab), pemdanya yang salah kan gitu mestinya gak boleh kawasan itu ada bangunan (karst),” paparnya.

Sebelumnya, rencana investasi pembangunan beach club di Kabupaten Gunungkidul menuai polemik.

Baca juga: Raffi Ahmad Buka Suara Soal Petisi Tolak Proyek Beach Club Gunungkidul, Kini Putuskan Mundur

Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan, dalam investasi setidaknya harus memperhatikan beberapa hal.

“Pertama harus dilihat peruntukan tata ruang seperti apa, yang kedua soal pertanahan yang jadi perhatian utama terkait juga lingkungannya seperti apa,” ujar Beny, Rabu (12/6/2024). 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved