Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Seleb

Selebgram Tiara Aurellie Polisikan Teman Pria, Pinjam HP Tak Dikembalikan, Ternyata Buat Open BO

Terlapor disebut menggunakan ponsel korban untuk praktik open BO. Diklaim ada beberapa influencer lain yang menjadi korban tipu-tipu pelaku.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Jadi korban penipuan, selebgram Tiara Lilith Calista atau Tiara Aurellie melapor ke Polda Metro Jaya, Rabu (12/6/2024). 

TRIBUNSOLO.COM - Selebgram Tiara Lilith Calista atau yang kerap dikenal dengan nama Tiara Aurellie melaporkan teman prianya yang berinisial PS ke Polda Metro Jaya.

PS dilaporkan Tiara Aurellie karena dianggap melakukan penipuan hingga melakukan aksi yang merugikan yang bersangkutan.

Salah satunya dengan meminjam ponsel milik korban yang tak kunjung dikembalikan hingga lima hari lamanya.

Diduga terlapor meretas ponsel korban selama meminjam ponsel tersebut.

PS meminjam sejumlah uang dengan mengatasnamakan korban menggunakan ponsel tersebut. Selain itu, terlapor juga menguras rekening korban hingga puluhan juta rupiah.

"Selama dibawa kabur itu, itulah modus terlapor ini hack ya, hack atau mengambil akses dari handphone tersebut. Dia meminjam uang, dia mengambil data-data pribadi ya, apapun pokoknya semua data yang ada di handphone itu diambil, termasuk si terlapor ini menipu orang-orang," kata kuasa hukum korban, Prabowo Febrianto kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

Baca juga: Leher Wika Salim Bikin Salfok Netizen, Kemerahan Dikira Bekas Cupang, Klarifikasinya Gak Dipercaya

"Saat ini total kerugian itu kurang lebih kalau kita di laporan karena yang cash belum dihitung karena itu pengembangan penyelidikan itu baru Rp 23 juta lebih. Tapi kalau sama cash bisa taksirkan mencapai angka Rp 100 juta," sambungnya.

Bahkan, lanjut Prabowo, pelaku juga menggunakan ponsel korban untuk praktik open BO. Dia menyebut ada beberapa influencer lain yang menjadi korban tipu-tipu pelaku.

"Maksudnya open BO di sini dia adalah memesan teman-teman atau yang ada di kontak dia untuk bersetubuh dengan terlapor, dan itu sudah dilakukan sampai dia bersetubuh. Itu telah terjadi dan korban ini dari hasil dia check-in sama terlapor tadi, menagih uangnya sama klien kita, padahal klien kita di sini tidak tahu apa-apa dan tidak tahu sama sekali," jelasnya.

Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3270/V1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juni 2024 dengan terlapor berinisial PS.

"Kita melaporkan dugaan tindak pidana undang-undang ITE ilegal akses dan tindak pidana prostitusi online terhadap terlapor dengan inisial PS," katanya.

Prabowo mengklaim jika kliennya ini merupakan satu dari sejumlah selebgram dan influencer yang menjadi korban PS.

Dia menyebut kasus tersebut berawal dari perkenalan Tiara dengan terlapor melalui rekan korban hingga hubungannya berlanjut.

Baca juga: Konsep Pernikahan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Bocor, Bakal Gunakan 2 Konsep Ini?

Dalam kesempatan yang sama, korban menuturkan mulanya PS mengaku sebagai pengusaha.

Korban juga dijanjikan akan diberikan sejumlah barang oleh PS, mulai dari iPhone hingga rumah.

“Dulu dia mengaku sebagai pengusaha dan dia mau janjiin iphone baru, rumah apa segala macem tapi ternyata setelah saya viralin ternyata background nya itu sebagai sales property,” tuturnya.

Korban mengaku percaya kepada pelaku lantaran dikenalkan oleh rekannya. Lebih lanjut, korban berharap kasus tersebut diusut dan pelaku segera diproses

"Karena dia saat itu saya dikenalkan oleh teman juga. Tapi ternyata temen saya ini korbannya dia. (berharap diproses) sampai masuk ke penjara," tuturnya.

Adapun dalam laporan tersebut, Tiara melaporkan PS atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 Juncto Pasal 48.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved