Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Viral Guru Adang Bus yang Nyalakan Klakson Telolet Dekat Sekolah, Polisi Bakal Tilang Sopir

Sebuah video yang memperlihatkan seorang guru menghadang bus pariwisata yang melintas sambil menyalakan klakson 'telolet' persis depan sekolah.

Capture Instagram
Viral seorang guru adang bus pariwisata mainkan klakson ‘telolet’ dekat sekolah. 

TRIBUNSOLO.COM - Sebuah video yang memperlihatkan seorang guru menghadang bus pariwisata yang melintas sambil menyalakan klakson 'telolet' persis depan sekolah, viral di media sosial.

Video tersebut satu di antaranya diunggah oleh akun Instagram @infodepok_id.

Baca juga: Viral Momen Guru SMA di Sleman Dikado HP oleh Muridnya, Ternyata Selama Ini Pakai HP Layar Retak

Pada video yang beredar tampak bus pariwisata tersebut melintas di jalan raya depan area sekolah.

Kemudian bus tersebut menyalakan klakson 'telolet' cukup lama hingga membuat guru tersebut menghadang laju bus.

Ia menghampiri sang sopir dengan memberikan teguran.

Bahkan, guru tersebut sampai membuka pintu bagian depan penumpang.

"Detik-detik seorang guru SD di Pasir Putih, Sawangan tiba-tiba memberhentikan bus yang membunyikan 'telolet' yang melintas saat jam belajar. Diduga sang guru kesal," tulis akun Instagram @infodepok_id, dikutip pada Selasa (11/6/2024).

Usut punya usut kejadian tersebut terjadi di Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.

Baca juga: Viral Momen Cekcok Antara Fotografer dengan Sekuriti di GBK, Pengelola Sebut Salah Paham

Dilansir dari TribunDepok, Satlantas Polres Metro Depok melakukan penyelidikan kasus viral seorang sopir bus pariwisata mainkan klakson ‘telolet’ hingga berujung dihadang guru.

Kasatlantas Polres Depok, Kompol Multazam Lisendra menjelaskan, pihaknya akan memberikan sanksi penilangan terhadap sopir bus tersebut.

“Kami akan menyelidiki apabila ditemukan identitasnya kami akan tilang,” kata Multazam, Rabu (12/6/2024).

Multazam menambahkan, pihaknya telah mengantongi lokasi perusahaan otobus (PO) sang sopir.

“Karena sudah jelas po-nya di mana, kemudian jelas lokasinya di mana, tinggal mohon waktu untuk segera kami selidiki,” ujarnya.

“Seluruh pengguna jalan raya, baik itu bus, roda dua, roda empat, sumbu 3 lebih, kami menghimbau untuk tertib dan menjaga aturan norma hukum, norma budaya yang berlaku,” sambungnya.

Menurut Multazam, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar dan klakson 'telolet' sudah dilarang.

“Jangan membuat keributan ataupun kekacauan dengan membuat kebisingan menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar, kemudian tidak memakai klakson sesuai standar, bahkan mengganti dengan telolet atau bassura, kami larang hal tersebut,” ungkapnya.

(*)

Sumber: Tribun depok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved