Berita Boyolali
3 Fakta Kades Tegalsari Boyolali Jateng Terlibat Kasus Perjudian : Satu-satunya Kades yang Ikut Judi
Maryoto sebagai kades bukannya melarang adanya perjudian, malah berikan fasilitas.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Sidang putusan kasus perjudian yang melibatkan kepala desa (Kades) Tegalsari, Kecamatan Karanggede digelar di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Senin (24/6/2024).
Sejumlah fakta terungkap selama persidangan itu berlangsung.
Berikut fakta-fakta yang berhasil dihimpun TribunSolo.com :
1. Malah Beri Fasilitas
Maryoto sebagai kades bukannya melarang adanya perjudian, malah berikan fasilitas.
Diantara meja, kursi dan sejumlah mata dadu.
"Terdakwa turut menyiapkan barang bukti dalam perjudian dalam perkara ini," jelas Ketua Majelis hakim, PN Boyolali, Teguh Indrasto.
Iya, kades Tegalsari non aktif itu selain membuka pintu rumahnya dengan mempersilahkan bandar judi menggelar lapak di pekarangannya juga turut memberikan fasilitas.
2. Ikutan Main Judi
Kemudian, saat dilakukan penggerebekan itu, Kades juga nampak asyik tengah bermain judi bersama 6 terdakwa lainnya.
Kades Maryoto satu-satunya warga Tegalsari, dari 9 terdakwa dalam perkara perjudian ini.
Baca juga: Beda dari Tuntutan JPU, Kades Tegalsari di Boyolali Jateng Divonis 10 Bulan Penjara Gegara Perjudian
Bahkan, diantara 9 terdakwa itu hanya Maryoto yang menjadi kepala desa.
"Bahwa salah satu tugas dan fungsi kepala adalah membina kehidupan masyarakat desa," tegasnya.
3. Dihukum Bui 10 Bulan
Atas perbuatannya, Maryoto dihukum 10 bulan penjara di potong selama terdakwa di tahan.
Selama proses penyidikan, hingga persidangan terdakwa ditahan.
Baca juga: Tak Berkutik, Kades Tegalsari Boyolali Ditangkap Main Judi Dadu di Belakang Rumah
Terdakwa sudah ditahan sejak ditangkap, pada akhir Januari 2024.
Itu artinya, Maryoto tinggal menjalani 5 bulan penjara saja.
(*)
ALASAN Sopir Pikap Divonis 8 Bulan Bui Pasca Buat Petani Tewas Terlempar di Boyolali, Dianggap Lalai |
![]() |
---|
Sopir dalam Insiden Laka Mobil Pikap Sayur di Selo Boyolali Divonis 8 Bulan Penjara |
![]() |
---|
3 Fakta Menghitamnya Sungai di Sambi Boyolali, Pelaku Pembuang Limbah yang Cemari Diminta Bertobat |
![]() |
---|
Diduga Tercemar Limbah, Sungai di Sambi Boyolali Keruh Hitam dan Berbau |
![]() |
---|
Warga di Dua Desa Boyolali Resah, Sungai yang Biasa Mereka Gunakan Tercemar Limbah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.