Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali

3 Fakta Kades Tegalsari Boyolali Jateng Terlibat Kasus Perjudian : Satu-satunya Kades yang Ikut Judi

Maryoto sebagai kades bukannya melarang adanya perjudian, malah berikan fasilitas.

Tribunsolo.com/Adi Surya Samodra
Ilustrasi judi 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Sidang putusan kasus perjudian yang melibatkan kepala desa (Kades) Tegalsari, Kecamatan Karanggede digelar di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Senin (24/6/2024).

Sejumlah fakta terungkap selama persidangan itu berlangsung.

Berikut fakta-fakta yang berhasil dihimpun TribunSolo.com :

1. Malah Beri Fasilitas

Maryoto sebagai kades bukannya melarang adanya perjudian, malah berikan fasilitas.

Diantara meja, kursi dan sejumlah mata dadu.

"Terdakwa turut menyiapkan barang bukti dalam perjudian dalam perkara ini," jelas Ketua Majelis hakim, PN Boyolali, Teguh Indrasto.

Iya, kades Tegalsari non aktif itu selain membuka pintu rumahnya dengan mempersilahkan bandar judi menggelar lapak di pekarangannya juga turut memberikan fasilitas.

2. Ikutan Main Judi

Kemudian, saat dilakukan penggerebekan itu, Kades juga nampak asyik tengah bermain judi bersama 6 terdakwa lainnya.

Kades Maryoto satu-satunya warga Tegalsari, dari 9 terdakwa dalam perkara perjudian ini.

Baca juga: Beda dari Tuntutan JPU, Kades Tegalsari di Boyolali Jateng Divonis 10 Bulan Penjara Gegara Perjudian

Bahkan, diantara 9 terdakwa itu hanya Maryoto yang menjadi kepala desa.

"Bahwa salah satu tugas dan fungsi kepala adalah membina kehidupan masyarakat desa," tegasnya.

3. Dihukum Bui 10 Bulan

Atas perbuatannya, Maryoto dihukum 10 bulan penjara di potong selama terdakwa di tahan.

Selama proses penyidikan, hingga persidangan terdakwa ditahan.

Baca juga: Tak Berkutik, Kades Tegalsari Boyolali Ditangkap Main Judi Dadu di Belakang Rumah

Terdakwa sudah ditahan sejak ditangkap, pada akhir Januari 2024.

Itu artinya, Maryoto tinggal menjalani 5 bulan penjara saja.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved