Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Marak Penjualan Uang Palsu Online Berkedok 'Upal', Diklaim Tembus Ultraviolet, BI Beri Peringatan

Istilah upal diduga dilakukan untuk mengelabui penyaring dari marketplace, sehingga konten jualannya bisa lolos untuk dijual.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
warta kota/nuril yatul
ILUSTRASI UANG PALSU - Barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan Polres Metro Jakarta Barat. 

Terakhir, impor atau ekspor uang palsu dapat dikenakan hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 100 miliar.

BI telah mengambil langkah pencegahan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, Asosiasi E-commerce Indonesia, dan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu.

Tindakan tersebut meliputi penurunan unggahan, penghapusan tautan, dan pemusnahan situs penjual uang palsu. Sejak 2023, lebih dari 280 situs, media sosial, dan platform e-commerce terkait peredaran uang palsu telah diturunkan dan diblokir.

(*)

 

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved