Viral
Marak Penjualan Uang Palsu Online Berkedok 'Upal', Diklaim Tembus Ultraviolet, BI Beri Peringatan
Istilah upal diduga dilakukan untuk mengelabui penyaring dari marketplace, sehingga konten jualannya bisa lolos untuk dijual.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
warta kota/nuril yatul
ILUSTRASI UANG PALSU - Barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan Polres Metro Jakarta Barat.
Terakhir, impor atau ekspor uang palsu dapat dikenakan hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 100 miliar.
BI telah mengambil langkah pencegahan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, Asosiasi E-commerce Indonesia, dan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu.
Tindakan tersebut meliputi penurunan unggahan, penghapusan tautan, dan pemusnahan situs penjual uang palsu. Sejak 2023, lebih dari 280 situs, media sosial, dan platform e-commerce terkait peredaran uang palsu telah diturunkan dan diblokir.
(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Viral
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Viral Oknum Opang Maksa Hentikan Taksi Online, Padahal Ada Penumpang Ibu Gendong Bayi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.