Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Marak Penjualan Uang Palsu Online Berkedok 'Upal', Diklaim Tembus Ultraviolet, BI Beri Peringatan

Istilah upal diduga dilakukan untuk mengelabui penyaring dari marketplace, sehingga konten jualannya bisa lolos untuk dijual.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
warta kota/nuril yatul
ILUSTRASI UANG PALSU - Barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan Polres Metro Jakarta Barat. 

TRIBUNSOLO.COM - Belakangan marak peredaran uang palsu di platform marketplace online, salah satunya Facebook.

Peredaran uang palsu secara bebas ini menjadi ancaman serius bagi perekonomian dan keamanan transaksi di Indonesia.

Terpantau, uang palsu dijual bebas di Facebook Marketplace dengan kata kunci 'upal'.

Baca juga: Waspada! Marak Peredaran Uang Palsu Pasca-Lebaran 2024, Simak Perbedaannya Dibanding Uang Asli

Istilah upal diduga dilakukan untuk mengelabui penyaring dari marketplace, sehingga konten jualannya bisa lolos untuk dijual.

Contoh istilah seperti upal menjadi up4l atau ueapal.

Harga yang ditawarkan dan klaim terkait spesifikasi uang beragam.

Mulai dari Rp 100.000 untuk 1,5 juta uang palsu hingga Rp 1 juta untuk 20 juta uang palsu.

Penjual bahkan mengklaim produk mereka aman digunakan dan lolos deteksi sinar ultraviolet (UV).

Baca juga: 3 Pengedar Uang Palsu di Sukoharjo Ditangkap, Modusnya Beli Rokok untuk Dapat Kembalian Uang Asli

Merespon maraknya penjualan uang palsu ini, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim menegaskan bahwa jual beli uang palsu adalah kegiatan ilegal.

Merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

"Penjualan uang palsu di media sosial termasuk Facebook, termasuk dalam kategori pelanggaran terhadap UU Nomor 7 Tahun 2011 yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda," kata Marlison dikutip dari Kompas.com, Minggu (23/6/2024).

Rincian sanksi atas pelanggaran terkait pemalsuan rupiah di Indonesia adalah sebagai berikut: pelaku pemalsuan rupiah dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.

Penyimpanan uang palsu juga diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Baca juga: Dikira Pengedar Uang Palsu, Lansia Asal Temanggung Akhirnya Dibebaskan

Sementara itu, pengedaran uang palsu dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 50 miliar.

Membawa uang palsu ke atau dari Indonesia dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 50 miliar.

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved