Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Gibran Siapkan Sanksi Tegas untuk ASN di Solo Jateng yang Ketahuan Main Judi Online

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyiapkan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ketahuan main judi online.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat ditemui di Gedung DPRD Surakarta 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyiapkan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ketahuan main judi online.

Ia pun meminta jika ada yang mengetahui segera melaporkan.

“Nanti kami tindaklanjuti lagi. Kalau ada yang ketahuan laporkan saya. Pasti (disiapkan sanksi tegas). Jangan sampai terjadi hal seperti itu,” ungkapnya saat ditemui usai sidang paripurna, Jumat (28/6/2024).

Disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 94 tahun 2021 Pasal 8 ayat (4) Jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:

a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;

b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan;

c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca juga: 3 Fakta Rute Baru Kirab Malam 1 Suro Mangkunegaran di Solo Jateng : Pernah Dijalani di Era MN IX

Kepala BKPSDM Pemkot Solo Dwi Ariyatno menjelaskan jika tidak ada laporan cukup sulit melacak ASN yang bermain judi online. Seorang ASN ketahuan biasanya ketika berdampak ke kinerjanya.

“Biasanya ketahuan ketika berdampak pada kinerjanya. Misal terlibat judi online terus menumpuk utang dikejar rentenir. Biasanya perilaku kerjanya mangkir. Itu baru ditindak,” tuturnya.

Jika ditemukan kasus semacam ini, maka ASN tersebut akan dikenakan pasal berlapis.

Meski begitu, sejauh ini belum muncul kasus semacam ini di lingkungan Pemerintah Kota Solo.

“Ditindaknya mangkirnya kedua judi online-nya. Semacam pasal pemberatan,” jelasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved