Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Sragen 2024

Baliho Sigit Pamungkas Hingga Ahmad Luthfi di Sragen Jateng Dicopoti Satpol PP

Satpol PP Kabupaten Sragen copoti baliho yang dipasang menyalahi aturan, Selasa (2/6/2024) pagi.

|
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Septiana Ayu
Penertiban baliho yang dipasang melanggar aturan di Sragen oleh petugas Satpol PP, Selasa (2/7/2024).  

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Satpol PP Kabupaten Sragen copoti baliho yang dipasang menyalahi aturan, Selasa (2/6/2024) pagi.

Lokasi penertiban di sepanjang Jalan Sukowati mulai dari simpang 4 Gambiran hingga simpang 3 Pungkruk.

Baliho yang ditertibkan berupa reklame berisi iklan perumahan, produk obat, hingga baliho bergambar tokoh-tokoh politik yang meramaikan Pilkada 2024.

Seperti beberapa gambar bakal calon Bupati Sragen seperti Sigit Pamungkas dan Pujono Elli Bayu Efendi

Serta baliho bergambar Ahmad Luthfi dan Taj Yasin yang masuk bursa jadi calon Gubernur Jawa Tengah di Pilkada 2024.

Baca juga: 6 Pernyataan Gusti Bhre soal Pilkada 2024 di Solo Jateng, Bantah Sudah Terima Restu Sang Ibu

Baliho tersebut dicopot karena dipasang menempel di pohon, tiang lampu, dan tiang internet, yang seperti diketahui, hal tersebut telah melanggar Perda yang berlaku di Sragen

Kasi Penindakan Bidang Penegakkan Perda Satpol PP Sragen, Ahmad Masduki mengatakan rencananya penertiban kali ini diteruskan hingga ke Jalan Ring Road Utara.

Menurutnya, penertiban baliho oleh Satpol PP merupakan kegiatan rutin yang sudah biasa dilakukan. 

"Kenapa ditertibkan karena yang kita tertibkan yang melanggar dari peraturan pemasangan reklame, baik di Perda Reklame maupun di Perda Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3)," kata dia saat ditemui TribunSolo.com, Selasa (2/7/2024). 

"Diantaranya menempel di tiang-tiang listrik, menempel di pohon-pohon, dan sudah selesai masa izinnya," tambahnya.

Baca juga: 5 Bacabup yang Daftar ke PKS Sragen Jateng untuk Pilkada 2024 Dipanggil Ikuti Fit and Proper Test

Setelah dicopot, baliho-baliho tersebut akan dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Sragen

Bagi pihak yang merasa memiliki, bisa mengambil baliho tersebut ke Mako Satpol Sragen

Ia menyebut sebelumnya telah melakukan sosialisasi dimana saja lokasi yang boleh dipasang baliho sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

"Kalau reklame, selama ini sebenarnya sudah kita sosialisasikan untuk pemasangan," kata dia.

"Bahkan ketika akan memasang mestinya mereka menyampaikan izin dulu ke DPMPTSP atau ke Kesbangpol kalau kegiatan sosial kemasyarakatan," pungkasnya.

(*) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved