Berita Sragen
Kisah Sedih M, Bocah 14 Tahun di Sragen Jateng, Dicabuli di Kawasan Wisata Gunung Kemukus
Seorang bocah menjadi korban pencabulan di kawasan wisata Gunung Kemukus. Itu dilakukan di salah satu rumah penduduk.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
Beberapa saat kemudian, kejadian tersebut dilaporkan ke kepolisian.
Barang bukti yang diamankan berupa satu potong kerudung warna coklat, satu potong baju panjang warna putih, satu potong BH warna pink, satu potong celana panjang warna putih, satu potong celana dalam warna abu-abu, satu unit sepeda motor, dan hasil visum et repertum.
Dengan barang bukti yang cukup, Satreskrim Polres Sragen kemudian menangkap MRP pada Bulan Juni 2024.
"Pasal yang disangkakan, pasal 1 ayat 2 atau pasal 82 aat 1jo 76E UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No taun 2002, UU RI No 3 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," pungkasnya. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Sragen
Kecelakaan Maut Motor vs Truk Terjadi di Ngarum Sragen, Satu Orang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Dapur Rumah Warga Sragen Terbakar, Api Tak Merembet Berkat Teriakan Minta Tolong Tetangga |
![]() |
---|
Ditinggal Pergi Belanja, Dapur Rumah Warga Desa Mojorejo Sragen Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Sosok KA, Pak Ogah di Sragen yang Diamankan Polisi, Disebut Suka Memaksa Minta uang |
![]() |
---|
Viral Perempuan Naik Motor Lawan Arah dan Tak Pakai Helm di Sragen, Polisi Sebut Ada Faktor Sengaja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.