Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Kisah Sedih M, Bocah 14 Tahun di Sragen Jateng, Dicabuli di Kawasan Wisata Gunung Kemukus 

Seorang bocah menjadi korban pencabulan di kawasan wisata Gunung Kemukus. Itu dilakukan di salah satu rumah penduduk.

Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. 

Beberapa saat kemudian, kejadian tersebut dilaporkan ke kepolisian.

Barang bukti yang diamankan berupa satu potong kerudung warna coklat, satu potong baju panjang warna putih, satu potong BH warna pink, satu potong celana panjang warna putih, satu potong celana dalam warna abu-abu, satu unit sepeda motor, dan hasil visum et repertum.

Dengan barang bukti yang cukup, Satreskrim Polres Sragen kemudian menangkap MRP pada Bulan Juni 2024.

"Pasal yang disangkakan, pasal 1 ayat 2 atau pasal 82 aat 1jo 76E UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No  taun 2002, UU RI No 3 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved