Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Update Kasus Dugaan Piagam Palsu di PPDB SMA di Semarang Jateng, Bakal Dirilis Sabtu

Kasus dugaan piagam palsu di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 Jawa Tengah, belum diungkap hasil penyelidikannya.

TribunJateng/Istimewa
Ilustrasi piagam palsu. 

TRIBUNSOLO.COM - Kasus dugaan piagam palsu di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 Jawa Tengah, belum diungkap hasil penyelidikannya.

Diketahui sebelumnya, dugaan itu merujuk pada piagam marching band internasional yang dijuarai SMPN 1 Semarang.

Baca juga: Nasib 25 Calon Siswa di SMAN 3 Semarang yang Diduga Pakai Piagam Palsu, Kini Terancam Tereliminasi

Menurut keterangan yang diterima Disporapar Jateng, sekolah itu memang menjuarai perlombaan itu sebagai juara 3.

Namun menjelang masa penutupan pendaftaran PPDB pekan lalu didapati piagam penghargaan itu mencantumkan juara 1 dan digunakan untuk mendaftar di sejumlah sekolah.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah Uswatun Hasanah bakal mengungkap hasil penyelidikan piagam palsu di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 Jawa Tengah paling lambat Sabtu (6/7/2024) besok.

"InsyaAllah nanti hari sabtu ya deadline-nya, semoga sudah selesai klarifikasi. Sehingga sebelum daftar ulang nanti, sudah kita sampaikan kepada Pak Gubernur kaitan klarifikasi," ujar Uswatun melalui telepon, Rabu (3/7/2024). 

Pihaknya telah menggelar rapat koordinasi pada Jumat (28/6/2024) dan sepakat membentuk Tim Gabungan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (Tim APIP) untuk menyelidiki dugaan penggunaan piagam yang diragukan keabsahannya.

"Tim ini akan melakukan tugas melakukan pendalaman dan penelusuran piagam lomba yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Jadi sebelum ada hasilnya, kita belum berkomentar. Nanti kami sampaikan dulu pada pimpinan," imbuhnya.

Untuk itu pihaknya memasrahkan penyelidikan sepenuhnya kepada tim APIP hingga proses klarifikasi tuntas.

"Jadi penyelidikan itu bukan ranahnya inspektorat, penyelidikan itukan kepolisian ya. Jadi APIP itu melakukan klarifikasi. Dua hari ini melakukan klarifikasi ke Kota Semarang baik itu ke Wakaseknya, yang bersangkutan (pelatih marching band), ke kepala sekolahnya," bebernya.

Baca juga: Duduk Perkara Pemalsuan Piagam di PPDB Kota Semarang Jateng, Polisi: Sudah Penyelidikan

Sementara di petunjuk teknis (Juknis) tidak mengatur langsung sanksi bagi pelaku pemalsuan dokumen. 

Menurutnya temuan dokumen yang tidak terbukti keabsahannya, akan menjadi pembahasan kepala sekolah, komite dan cabang dinas. Lalu mereka yang akan menentukan langkah yang akan diambil pada temuan itu. 

"Seperti juga nilai ada 1-10, ada perangkingan begitu juga ketika ada pelanggaran dalam PPDB itu juga ada nilainya ya. Jadi ada batas minimal, ada batas maksimal gitu," jelasnya. 

Dengan demikian sanksi baru akan dibahas ketika dugaan dokumen sudah resmi dinyatakan palsu setelah penyelidikan.

"Itu (sanksi) nanti akan dibahas ketika ada dokumen yang tidak sesuai," tegasnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan agar CPD yang terlibat tetap mendapat perlindungan lantaran mereka masih berusia anak dan turut menjadi korban dalam insiden ini.

Uswatun menegaskan mereka tetap harus mendapat hak pendidikan.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved