Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Wonogiri

Beredar Jasa Nikah Siri di Grup FB Wonogiri Jateng, Kemenag Ingatkan Jangan Mudah Terpancing

Nikah siri atau nikah di bawah tangan adalah sebuah pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Tribunnews
Ilustrasi : Nikah siri 

TRIBUNSOLO.COM - Beredar layanan jasa tak biasa di sebuah grup Facebook.

Dengan nama Layanan Nikah Siri, jasa ini menyediakan layanan untuk menikah secara siri.

"Bismillah

Assalamu'alaikum

Kami membuka layanan Jasa Nikah Siri​​ dengan biaya murah dan mendapatkan sertifikat / surat nikah siri sebagai bukti.

Siap di undang ke rumah / hotel / apartemen dll," tulis akun Layanan Nikah Siri di sebuah Grup Facebook.

Akun tersebut juga mencantumkan nomor WhatsApp yang bisa dihubungi.

Baca juga: Tempat Instagramable di Wonogiri Jateng: Istana Parnaraya di Sidoharjo, Pemiliknya Sosok Dermawan

Nikah siri atau nikah di bawah tangan adalah sebuah pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Jadi, pernikahan siri tidak sah karena tak terdaftar oleh negara.

Kementrian Agama pun telah memberikan peringatan kepada para perempuan khususnya, agar tak mudah tergiur tawaran pernikahan siri.

Belakangan, tawaran nikah siri online juga beredar di media sosial.

Nikah siri ini bisa dibilang merugikan pihak perempuan.

“Masyarakat jangan mudah terpancing dengan iklan nikah siri online,” kata Dirjen Bimas Islam Machasin, dikutip dari kemenag.go.id.

Machasin mengatakan, pasangan yang melakukan nikah siri tidak akan tercatat dalam catatan keadministrasian negara.

Baca juga: Mitos Batu Besar di Alun-alun Kidul Boyolali Jateng:Tak Bisa Dipindah hingga Bisa Kabulkan Keinginan

“Padahal dengan nikah tercatat itu murah, pasti dan ada jaminan,” ujarnya.

Menurutnya, nikah siri disebabkan karena posisi budaya dan ekonomi pihak perempuan yang lemah, sehingga dimanfaatkan oleh kepentingan laki-laki yang memiliki kekuasaan.

Nikah siri juga bisa disebabkan ingin menyembunyikan perkawinan karena aturan negara tidak memungkinkan seperti bagi pejabat.

(*)

 

 
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved