Korupsi Kades Purworejo Sragen

Korupsi Sewa Tanah Kas Desa Purworejo Sragen, Uang Puluhan Juta Masuk Rekening Kades Tiap Tahun

Kepala Desa Purworejo, Gemolong, Sragen, Ngadiyanto alias Dipo, tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) sewa tanah kas desa.

TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
DITANGKAP - Kepala Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Ngadiyanto alias Dipo, tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait sewa tanah kas desa. Dipo resmi ditahan di Polres Sragen sejak Senin (10/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Kepala Desa Purworejo, Ngadiyanto alias Dipo, ditahan Polres Sragen atas kasus korupsi sewa tanah kas desa
  • Audit Inspektorat menemukan Rp 240 juta hasil sewa tanah 2016–2019 dari PT JSS dan PT APB masuk ke rekening pribadi, bukan kas desa
  • Polisi menyebut uang dipakai untuk kepentingan pribadi, bukan aset, dengan motif menambah kekayaan sendiri

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Kepala Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Ngadiyanto alias Dipo, tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait sewa tanah kas desa.

Dipo resmi ditahan di Polres Sragen sejak Senin (10/11/2025).

Kasus ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp 240.000.000, yang berlangsung dalam kurun waktu 2016–2019.

Hasil audit Inspektorat Sragen mengungkap adanya aliran dana puluhan juta rupiah setiap tahun ke rekening pribadi Dipo.

Dana tersebut berasal dari pembayaran sewa tanah oleh dua perusahaan, yakni PT JSS dan PT APB.

Irbansus Inspektorat Sragen, Joko Sunaryo, menjelaskan bahwa pihaknya menerima permintaan audit dari Polres Sragen pada tahun 2021.

"Hasilnya didapati bahwa tanah kas desa tersebut, yang disewa PT JSS dan PT APB yang digunakan untuk batching plant hasil sewa tahun 2016-2019 itu tidak masuk ke rekening kas desa, senilai Rp 240.000.000," kata Joko saat memberikan keterangan kepada TribunSolo.com, Rabu (12/11/2025).

Dipo resmi ditahan di Polres Sragen sejak Senin (10/11/2025).
DITANGKAP - Kepala Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Ngadiyanto alias Dipo, tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait sewa tanah kas desa. Dipo resmi ditahan di Polres Sragen sejak Senin (10/11/2025).

Joko merinci, sesuai dengan perjanjian, diketahui pada tahun 2016, PT JSS membayar uang sewa senilai Rp 65.000.000 untuk menyewa tanah tersebut, periode 15 Februari 2016 - 15 Februari 2018.

Kemudian, pada tahun 2017, PT APB menyewa tanah kas desa yang berbeda sebesar Rp 70.000.000, periode 1 April 2017-1 April 2020.

Sewa tanah tersebut kemudian diperpanjang, dimana PT JSS memperpanjang sewa mulai 15 Februari 2018-15 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp 70.000.000 pada tahun 2018.

Baca juga: Kasus Korupsi di Sragen: Kades Purworejo Baru Ditahan Setelah Tiga Bulan Jadi Tersangka

Demi Keuntungan Pribadi

Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan saat ditemui TribunSolo.com menegaskan bahwa uang hasil sewa tersebut tidak digunakan untuk membeli aset.

"Motif untuk menambah keuntungan dan kekayaan pribadi, jadi dipergunakan untuk keperluan dia sendiri, tidak untuk membeli aset," ungkapnya.
 
(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved