Berita Karanganyar
Daftar Merek Rokok Ilegal yang Disita Satpol PP Karanganyar Jawa Tengah, Penjual Bisa Dipidana
Kasatpol PP Karanganyar Bakdo Harsono menyebut jika pelaksanaan operasi tersebut dilakukan Selasa (9/7/2024) pukul 10.00 WIB.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Satpol PP Kabupaten Karanganyar menggelar operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayah Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Selasa (9/7/2024) pagi.
Hasilnya ribuan batang rokok bercukai ilegal diamankan.
Kasatpol PP Karanganyar Bakdo Harsono menyebut jika pelaksanaan operasi tersebut dilakukan Selasa (9/7/2024) pukul 10.00 WIB.
Baca juga: 3.360 Batang Rokok Ilegal Disita dari Toko Kelontong di Karanganyar Jateng, Incar Sampai ke Desa
"Kami melaksanakan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal di Wilayah Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar," kata Bakdo, Selasa (9/7/2024).
Bakdo mengatakan, operasi tersebut dilaksanakan di satu titik di Wilayah Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
Hasilnya, 3.360 batang rokok ilegal ditemukan di toko kelontong di Desa Brujul, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
"Ribuan batang rokok tersebut kami amankan karena tidak memiliki cukai rokok alias ilegal," kata dia.
Baca juga: Antusias Penonton Konser Gempur Rokok Ilegal di Sukoharjo Jateng, Datang Sore Hari, Demi Gilga Sahid
Berikut ini daftar merek rokok ilegal yang disita Satpol PP Karanganyar:
1. Alap Alap
2. GX Mld
3. Z.A
4. Lucky Always
5. Apolo
6. G.A
7. ROW
8. Hoki Bold
9. ESS Bold
10. S.B
11.SIGNAL
12. SMART
13. dan lain-lain.
Sanksi Pengedar Rokok Ilegal
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
(*)
| Meski Baru Menjabat, Bupati dan Wabup Karanganyar Tak Open House Saat Momen Lebaran: Terkendala Dana |
|
|---|
| Pembangunan Bendungan Jlantah Karanganyar Akibatkan Hilangkan Satu Dusun |
|
|---|
| Bikin Kaya Mendadak Warga Karanganyar, Bendungan Jlantah Ini Belum Rampung Dibangun, Kapan Selesai? |
|
|---|
| Begini Proses Pembangunan Bendungan Jlantah yang Buat Warga Karanganyar Jadi Kaya Mendadak |
|
|---|
| Dapat Ganti Rugi Proyek Waduk Jlantah Karanganyar, Warga Pakai Uangnya untuk Beli Mobil |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.